LHOKSUKON – Penyidik
Polda Metro Jaya, Selasa (3/3) menetapkan Ridwan (26) , pemuda asal Desa Teupin
Bayu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus teror
bom terhadap Hotel Sparks Manggar Besar Taman Sari, Jakarta Barat.
Pria itu ditangkap
Polda Metro Jaya dibantu Polda Aceh, Sabtu (28/2) malam di rumahnya. "Tadi
pagi saya menghubungi polisi yang ikut datang ke rumah saat menangkap adik saya
trntuk menanyakan kondisi dan keberadaannya.
Menurut polisi
tersebut, Ridwan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus teror bom tersebut,"
kata Jumadi (32), abang Ridwan, kepada Aceh-gayo.blogspot.com Rabu (4/3). Polisi
tersebut, menurutnya, Juga menyatakan Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus itu.
Sekarang, lanjut
Jumadi, kasus tersebut dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa. Ia berharap
kasus itu bisa didamaikan. "Kami berharap pihak Hotel Sparks bersedia memaafkan
adik saya dan mencabut laporannnya, sehingga kasus itu bisa segera dihentikan. Karena
adik saya bukan teroris dan teror bom itu hanya iseng," katanya.
Ditambahkan, Ridwan
juga tidak mengetahui kalau perbuatannya bisa menyebabkan ia dipenjara, karena
tak mengerti hukum. "Kami berharap polisi di Jakarta bisa memfasilitasi penyelesaian
kasus tersebut." pinta Jumadi.
No comments:
Post a Comment