Thursday

Pemuda Jambo Aye Tersangka Teror Bom

LHOKSUKON – Penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (3/3) menetapkan Ridwan (26) , pemuda asal Desa Teupin Bayu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus teror bom terhadap Hotel Sparks Manggar Besar Taman Sari, Jakarta Barat.

Pria itu ditangkap Polda Metro Jaya dibantu Polda Aceh, Sabtu (28/2) malam di rumahnya. "Tadi pagi saya menghubungi polisi yang ikut datang ke rumah saat menangkap adik saya trntuk menanyakan kondisi dan keberadaannya.

Menurut polisi tersebut, Ridwan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus teror bom tersebut," kata Jumadi (32), abang Ridwan, kepada Aceh-gayo.blogspot.com Rabu (4/3). Polisi tersebut, menurutnya, Juga menyatakan Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sekarang, lanjut Jumadi, kasus tersebut dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa. Ia berharap kasus itu bisa didamaikan. "Kami berharap pihak Hotel Sparks bersedia memaafkan adik saya dan mencabut laporannnya, sehingga kasus itu bisa segera dihentikan. Karena adik saya bukan teroris dan teror bom itu hanya iseng," katanya.


Ditambahkan, Ridwan juga tidak mengetahui kalau perbuatannya bisa menyebabkan ia dipenjara, karena tak mengerti hukum. "Kami berharap polisi di Jakarta bisa memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut." pinta Jumadi.

No comments:

Post a Comment