LANGSA - Slamet
Raharjo, pelaku pengoplos pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi yang digrebek
personel TNl dari Satuan lntelijen Kodim 0104/Aceh Timur di gudang pengoplosan
di Matang Tepa, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Minggu (8/3) sore, teryata
keesokannya langsung diserahkan Polres Aceh Tamiang bersama barang bukti (BB) 67
sak atau sekitar 3.350 kg pupuk urea subsidi.
Dandim 0104/Aceh
Timur, Letkol lnf Endra Saputra Kusuma ZR SE MSi melalui Pasi lntel Kapten CPM Lili
Fitriadi menyampaikan hal ini ketika menjawab Aceh-gayo.blogspot.com, Rabu (11/3),
sekaligus mengklarifikasi bahwa penangkapan gudang pengoplosan pupuk subsidi ini
di Desa Matang Tepa, bukan di Desa Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang,
seperti yang dilaporkan pada berita sebelumnya.
Menurut Kapten Lili,
selain 67 sak pupuk tersebut, pihaknya juga menyerahkan BB satu mobil jenis Suzuki
Carry BK 9680 CO yang digunakan sebagai pengangkut pupuk urea tersebut. "Karena
wilayah hukum penangkapan di Aceh Tamiang, maka pelaku dan BB itu kami serahkan
ke Polres Tamiang yang diterima anggota Reskrim Polres Aceh Tamiang, Brigadir M
Zailani," kata Kapten Lili.
No comments:
Post a Comment