Wednesday

MPU Langsa Bekukan LSM LA-DEC

LANGSA - Majelis Permusyawaratan ularna (MPU) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, segera membelnrkan atau melarang LSM Langsa Development Commite (LA-DEC) sebelum adanya kejelasan programnya. Karena lembaga terkait tersebut kini sangat meresahkan masyarakat.

Permintaan pembekuan LA-DEC itu tertuang dalam Surat MPU Nomor 045.2/167/2015 tanggal 2 Maret 2015, yang ditujukan kepada Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE. Sementara Wakil Ketua I MPU Kota Langsa, "Dr H Zulkarnain MA, kepada wartawan, Selasa (10/3) mengaku bahwa surat itu sampai saat ini belum ada balasan dari Pemko Langsa sendiri.

Kemudian MPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Langsa, untuk mawas diri dan berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan, termasuk pendangkalan akidah, aliran sesat, narkoba, dan pergaulan bebas yang akan merusak penegakan Syariat Islam di Kota Langsa dan Aceh pada umumnya.

Selain itu, masyarakat juga harus hati-hati dan mewaspadai terhadap banyak rnunculnya kegiatan-kegiatan lembaga asing dengan kedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh. "LA-DEC sama dengan lembaga AU-DEC di Aceh Utara yang sudah menimbulkan keresahan masyarakat.

Sehingga kita berkesimpulan, LA-DEC ini juga harus diwaspadai keberadaannya," katanya. Hal ini tambahnya, untuk menghindari terjadinya konllik di tengah-tengah masyarakat, akibat belum adanya konfirmasi secara jelas lembaga yang bersangkutan, baik kepada publik maupun kepada pihak pemerintah daerah dan aparat terkait.

"Masyarakat harus hati-hati terhadap munculnya lembaga asing yang berkedok pemberdayaan ekonomi. Dan aparat gampong harus memantau aktivitas lembaga yang masuk ke desa-desa," pinta Wakil Ketua I MPU langsa, Dr H Zukarnain MA. Apalagi, tambah H Zulkarnain, lembaga asing itu menurut anggota dari warga gampong, tanpa melalui prosedur yang jelas atau tidak transparan.

MPU Kota Langsa juga meminta kepada Polisi Masyarakat (Polmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TM, juga turut mewaspadai semua aktifitas lembaga asing yang masuk ke gampong. 'Tindakan cegah dan tangkal ini perlu dikedepankan, dalam rangka mengeliminir berbagai kerugian dan keresahan yang timnul di dalam masyarakat, " sebutnya.


Dijelaskan Dr Tgk H Zulkarnain MA merujuk pada peraturan bersama tiga Menteri, bahwa jelas disebutkan bahwa melarang menyebarkan agama lain kepada orang yang telah memiliki agama.

No comments:

Post a Comment