LANGSA - Majelis
Permusyawaratan ularna (MPU) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, segera membelnrkan
atau melarang LSM Langsa Development Commite (LA-DEC) sebelum adanya kejelasan programnya.
Karena lembaga terkait tersebut kini sangat meresahkan masyarakat.
Permintaan pembekuan
LA-DEC itu tertuang dalam Surat MPU Nomor 045.2/167/2015 tanggal 2 Maret 2015,
yang ditujukan kepada Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE. Sementara Wakil
Ketua I MPU Kota Langsa, "Dr H Zulkarnain MA, kepada wartawan, Selasa (10/3)
mengaku bahwa surat itu sampai saat ini belum ada balasan dari Pemko Langsa sendiri.
Kemudian MPU juga
mengimbau kepada seluruh masyarakat Langsa, untuk mawas diri dan berhati-hati
terhadap berbagai kemungkinan, termasuk pendangkalan akidah, aliran sesat, narkoba,
dan pergaulan bebas yang akan merusak penegakan Syariat Islam di Kota Langsa
dan Aceh pada umumnya.
Selain itu, masyarakat
juga harus hati-hati dan mewaspadai terhadap banyak rnunculnya kegiatan-kegiatan
lembaga asing dengan kedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh. "LA-DEC
sama dengan lembaga AU-DEC di Aceh Utara yang sudah menimbulkan keresahan masyarakat.
Sehingga kita berkesimpulan,
LA-DEC ini juga harus diwaspadai keberadaannya," katanya. Hal ini tambahnya,
untuk menghindari terjadinya konllik di tengah-tengah masyarakat, akibat belum adanya
konfirmasi secara jelas lembaga yang bersangkutan, baik kepada publik maupun kepada
pihak pemerintah daerah dan aparat terkait.
"Masyarakat
harus hati-hati terhadap munculnya lembaga asing yang berkedok pemberdayaan
ekonomi. Dan aparat gampong harus memantau aktivitas lembaga yang masuk ke desa-desa,"
pinta Wakil Ketua I MPU langsa, Dr H Zukarnain MA. Apalagi, tambah H Zulkarnain,
lembaga asing itu menurut anggota dari warga gampong, tanpa melalui prosedur yang
jelas atau tidak transparan.
MPU Kota Langsa juga
meminta kepada Polisi Masyarakat (Polmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa)
dari TM, juga turut mewaspadai semua aktifitas lembaga asing yang masuk ke gampong.
'Tindakan cegah dan tangkal ini perlu dikedepankan, dalam rangka mengeliminir berbagai
kerugian dan keresahan yang timnul di dalam masyarakat, " sebutnya.
Dijelaskan Dr Tgk
H Zulkarnain MA merujuk pada peraturan bersama tiga Menteri, bahwa jelas
disebutkan bahwa melarang menyebarkan agama lain kepada orang yang telah memiliki
agama.
No comments:
Post a Comment