Monday

Penculikan Tanah Jambo Aye

LHOKSUKON - Dalam mengusut kasus penculikan terhadap dua warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara beberapa waktu lalu, penyidik Polres Aceh Utara sudah memeriksa 15 saksi, termasuk korban. "Saksi yang kita periksa umumnya mengaku kedua tersangka sebelumnya pernah membawa atau menguasasi senjata api," jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Aceh-gayo.blogspot.com" Minggu (29/3).

Karena itu, menurutnya, dua pelaku yang sudah berhasil ditangkap yaitu AM (33) asal Desa Bukit Panyang, Kecamatan Julok  Aceh Timur dan SM (23) asal Desa Teungoh Beureugang, Kecamatan Tanah Luas dijerat dengan Pasal 328 Juncto Pasal 55 KUHPidana Juncto Pasal I Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Penculikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, penculikan terhadap Rizal Fahmi (28), warga Desa Ampeh dan Faisal (26) asal Desa Alue, Kecamatan Tanah Luas pada 4 Februari lalu. Faisal dibebaskan pada 8 Februari setelah ditebus Rp 75 juta dan Fahmi dibebaskan setelah ditebus dengan nilai yang sama pada 12 Februari lalu.

Pekan lalu, sebut AKP Mahliadi, berkas kasus kedua tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa. Namun, menurutnya, berkas itu dikembalikan lagi oleh jaksa. "Sekarang berkas tersebut sedang dilengkapi untuk segera kita limpahkan kembali ke jaksa untuk diteliti, ujar kasat Reskrim.


Ditambahkan, tersangka AM ditangkap di kawasan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara pada 6 Februari saat hendak membawa beras untuk kelompoknya. Sedangkan SM ditangkap di kawasan Aceh Timur pada 16 Februari lalu.

No comments:

Post a Comment