BANDA ACEH - Setelah
hampir delapan tahun kabur pasca divonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi
oleh Mahkamah Agung RI, 27 September 2007, Djunaedi Muhammad Syafi SH (62) akhimya
berhasil ditangkap petugas Kejari Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh di rumah
istrinya kabupaten tersebut dua hari lalu.
Djunaedi adalah koruptor
atau terpidana korupsi dalam pelelangan suatu proyek di Yograkarta. Kasi Penkum
dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzalr SH mengatakan sekitar pukul 15.00 WIB
kemarin, terpidana sudah diserahkan oleh pihak Kejati Aceh ke Kejari Yograkarta
yang menjemputnya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang bintang,
Aceh Besar.
Selanjutnya, tersangka
di bawah pengamanan petugas Kejari Yogyakarta dinaikkan ke pesawat untuk dibawa
pulang ke Yogkarta guna menjalani hukuman. Ditanya kasus korupsi proyek apa dan
berapa nilai kerugian negara, Amir Hamzah mengakui kurang mengetahui secara detail.
Begitu juga Kasi
Penyidikan Kajati Aceh, Adi Tlogunawan SH yang ditanyai Aceh-gayo.blogspot.com secara
terpisah kemarin. Keduanya hanya sebatas mengetahui sekitar dua hari lalu,
terpidana ini ditangkap petugas Kajari Simpang Tiga Redelong di rumah istrinya di
kawasan Bener Meriah.
Sebelumnya petugas
sudah mengintai keberadaan lelaki yang telah lama ditetapkan dalam daftar
pencarian orang (DPO) kejaksaan se-Indonesia itu. Adapun informasi lain diperoleh
Aceh-gayo.blogspot.com pria asal Yogakarta ini lama berhasil kabur karena
sebelumnya juga sempat memalsukan identitasnya dari namanya Djunaedi Muharnmad Syafi
menjadi Muhammd Syafi saja.
No comments:
Post a Comment