Monday

Koruptor Indonesia di Tangkap di Benermeriah

BANDA ACEH - Setelah hampir delapan tahun kabur pasca divonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI, 27 September 2007, Djunaedi Muhammad Syafi SH (62) akhimya berhasil ditangkap petugas Kejari Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh di rumah istrinya kabupaten tersebut dua hari lalu.

Djunaedi adalah koruptor atau terpidana korupsi dalam pelelangan suatu proyek di Yograkarta. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzalr SH mengatakan sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, terpidana sudah diserahkan oleh pihak Kejati Aceh ke Kejari Yograkarta yang menjemputnya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang bintang, Aceh Besar.

Selanjutnya, tersangka di bawah pengamanan petugas Kejari Yogyakarta dinaikkan ke pesawat untuk dibawa pulang ke Yogkarta guna menjalani hukuman. Ditanya kasus korupsi proyek apa dan berapa nilai kerugian negara, Amir Hamzah mengakui kurang mengetahui secara detail.

Begitu juga Kasi Penyidikan Kajati Aceh, Adi Tlogunawan SH yang ditanyai Aceh-gayo.blogspot.com secara terpisah kemarin. Keduanya hanya sebatas mengetahui sekitar dua hari lalu, terpidana ini ditangkap petugas Kajari Simpang Tiga Redelong di rumah istrinya di kawasan Bener Meriah.


Sebelumnya petugas sudah mengintai keberadaan lelaki yang telah lama ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan se-Indonesia itu. Adapun informasi lain diperoleh Aceh-gayo.blogspot.com pria asal Yogakarta ini lama berhasil kabur karena sebelumnya juga sempat memalsukan identitasnya dari namanya Djunaedi Muharnmad Syafi menjadi Muhammd Syafi saja.

No comments:

Post a Comment