BANDA ACEH – Pengacara
mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Aceh
Tamiang, Ir Irwansyah, Ansharullah Ida MH dan Aulia Rahman SH, menyatakan
keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala
Simpang terhadap kliennya.
Ia berpendapat, uraian
tuntutan JPU bukan diambil dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melainkan
copy paste (copas) dari Berkas Acara Pidana (BAP) dan uraian dakwaan yang dijadikan
analisa unsur. Atas dasar hal tersebut, guna kepentingan hukum bagi terdakwa, maka
penasihat hukum mengajukan nota pembelaan sehubungan dengan fakta-fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan," kata Ansharullah saat membacakan nota pembelaan
(pledoi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis
(12/3).
Ansharullah menjelaskan,
berdasarkan keterangan auditor BPKP Perwakilan Aceh selalu ahli yang dihadirkan
JPU, antara lain menyebutkan laporan kerugian negara dalam BAP pada majelis hakim
bersifat kepepet dan belurn final. Hal ini dilakukan karena masa penahanan para
terdakwa sudah hampir habis, sehingga laporan hasil audit tersebut tidak berlaku
lagi karena telah salah metode perhitungan. Tapi JPU tetap memaksa kehendaknya dengan
bermacam imajinasi dan alibi dengan menafikan fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan.
Hal ini agar JPU
bisa menuntut terdakwa dengan hukuman yang setingi-tingginya tanpa didukung bukti
dan fakta hukum sesungguhnya. "Ini jelas mengandung maksud dan tujuan di luar
dari tujuan penegakan hukum. Sebab dari awal jelas terlihat mulai dari penyidikan,
penyidik di Kejari Kuala Simpang sampai dengan pelimpahan kepada JPU, penyidik
belum mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara," katanya.
Sementara pada kenyataannya,
proyek revitalisasi pasar pagi Kuala Simpang tahun 2011 dengan anggaran hampir Rp
7 miliar dari APBN 2011 telah dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan transaksi
jual beli masyarakat Kuala Simpang. "Karena itu, demi hukum terdakwa harus
dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukuman JPU, " tegas Anshanilah.
Sebelumnya, JPU menuntut dengan hukuman bervariasi terhadap Irwansyah dan lima terdakwa
lainnya.
Untuk Irwansyah,
jaksa menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau bisa diganti dengan kurungan
selama enam bulan. Keenamnya didakwa sama-sama terlibat penyimpangan dalam proyek
pembangunan revitalisasi pasar pagi Kuala Simpang, Tarniang dengan kerugian
keuangan negara Rp 2.374.440.892,90 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Usai mendengarkan
nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ainal Mardhiah
SH dibantu hakim anggota Syaiful Has'ari SH dan Hamidi Djamil SH menunda sidang
hingga Kamis 19 Maret 2015.
No comments:
Post a Comment