Friday

Jaksa "Copy Paste" Tentang Tuntutan Dari BAP

BANDA ACEH – Pengacara mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Aceh Tamiang, Ir Irwansyah, Ansharullah Ida MH dan Aulia Rahman SH, menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang terhadap kliennya.

Ia berpendapat, uraian tuntutan JPU bukan diambil dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melainkan copy paste (copas) dari Berkas Acara Pidana (BAP) dan uraian dakwaan yang dijadikan analisa unsur. Atas dasar hal tersebut, guna kepentingan hukum bagi terdakwa, maka penasihat hukum mengajukan nota pembelaan sehubungan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," kata Ansharullah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (12/3).
Ansharullah menjelaskan, berdasarkan keterangan auditor BPKP Perwakilan Aceh selalu ahli yang dihadirkan JPU, antara lain menyebutkan laporan kerugian negara dalam BAP pada majelis hakim bersifat kepepet dan belurn final. Hal ini dilakukan karena masa penahanan para terdakwa sudah hampir habis, sehingga laporan hasil audit tersebut tidak berlaku lagi karena telah salah metode perhitungan. Tapi JPU tetap memaksa kehendaknya dengan bermacam imajinasi dan alibi dengan menafikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Hal ini agar JPU bisa menuntut terdakwa dengan hukuman yang setingi-tingginya tanpa didukung bukti dan fakta hukum sesungguhnya. "Ini jelas mengandung maksud dan tujuan di luar dari tujuan penegakan hukum. Sebab dari awal jelas terlihat mulai dari penyidikan, penyidik di Kejari Kuala Simpang sampai dengan pelimpahan kepada JPU, penyidik belum mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara," katanya.

Sementara pada kenyataannya, proyek revitalisasi pasar pagi Kuala Simpang tahun 2011 dengan anggaran hampir Rp 7 miliar dari APBN 2011 telah dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan transaksi jual beli masyarakat Kuala Simpang. "Karena itu, demi hukum terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukuman JPU, " tegas Anshanilah. Sebelumnya, JPU menuntut dengan hukuman bervariasi terhadap Irwansyah dan lima terdakwa lainnya.

Untuk Irwansyah, jaksa menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan. Keenamnya didakwa sama-sama terlibat penyimpangan dalam proyek pembangunan revitalisasi pasar pagi Kuala Simpang, Tarniang dengan kerugian keuangan negara Rp 2.374.440.892,90 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.


Usai mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ainal Mardhiah SH dibantu hakim anggota Syaiful Has'ari SH dan Hamidi Djamil SH menunda sidang hingga Kamis 19 Maret 2015.

No comments:

Post a Comment