Sunday

Banleg Desak Pemerintah Kabupaten Sahkan Perbup Mukim

LHOKSEUMAWE – Badan Legeslasi (Baleg) DPRK Aceh Utara mendesak pemerintah setempat segera mengesahkan peraturan bupati (perbup) tentang pemerintahan mukim. Sementara Qanun Nomor l4 tahun 2011l tenlang Pemerintahan Mukim telah disahkan pihak dewan sejak empat tahun lalu.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, Sabtu (7/3) menjelaskan. Pihak dewan sudah berulang kali mendengar keluhan dari para mukim terkait belum disahkan perbup tersebut. Jika belum ada perbup, katanya, maka para mukim di Kabupaten Aceh Utara belum memiliki perangkat, serta belum bisa menialankan fungsinya sesuai Qarnn Nomor 14 tahun 2011.

Sedangkan qanun itu mengatur tentang fungsi mukim selaku penyelenggara pemerintah adat, pembinaan penegakan syariat Islam, penyelesaian sengketa, serta sejumlah poin lainnya termasuk pengawasan fungsi ekologi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). "Agar mukim dapat bekerja secara maksimal kami minta bupati segera mengesahkan perbup mukim." Ujar Tgk Fauzan Hamzah.


Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, T Safiyansyah mengakui, perbup mukim akan segera disahkan. Pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2015 lalu, pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan mukim, termasuk LSM Bytra. Dalam pertemuan itu, katanya, draf perbup mukim telah disepakati bersama.

No comments:

Post a Comment