LHOKSEUMAWE – Badan
Legeslasi (Baleg) DPRK Aceh Utara mendesak pemerintah setempat segera mengesahkan
peraturan bupati (perbup) tentang pemerintahan mukim. Sementara Qanun Nomor l4 tahun
2011l tenlang Pemerintahan Mukim telah disahkan pihak dewan sejak empat tahun lalu.
Ketua Banleg DPRK
Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, Sabtu (7/3) menjelaskan. Pihak dewan sudah
berulang kali mendengar keluhan dari para mukim terkait belum disahkan perbup tersebut.
Jika belum ada perbup, katanya, maka para mukim di Kabupaten Aceh Utara belum memiliki
perangkat, serta belum bisa menialankan fungsinya sesuai Qarnn Nomor 14 tahun 2011.
Sedangkan qanun
itu mengatur tentang fungsi mukim selaku penyelenggara pemerintah adat, pembinaan
penegakan syariat Islam, penyelesaian sengketa, serta sejumlah poin lainnya termasuk
pengawasan fungsi ekologi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). "Agar mukim
dapat bekerja secara maksimal kami minta bupati segera mengesahkan perbup mukim."
Ujar Tgk Fauzan Hamzah.
Kabag Pemerintahan
Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, T Safiyansyah mengakui, perbup mukim akan
segera disahkan. Pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2015 lalu, pihaknya sudah bertemu
dengan perwakilan mukim, termasuk LSM Bytra. Dalam pertemuan itu, katanya, draf
perbup mukim telah disepakati bersama.
No comments:
Post a Comment