SABANG - Para pedagang
sayur dan pakaian di Kota Sabang, meminta pemerintah setempat meninjau kembali kenaikan
retribusi kios di Pasar Inpres dan Pasar Bertingkat yang berlokasi di Jalan Perdagangan.
Pasalnya retibusi yang diberlakukan sejak 2014 lalu, dianggap terlalu tinggi, yakni
mencapai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per pintu per bulan.
Sejumlah
pedagang sayur yang menempati kios di Pasar Inpres kepada Aceh-gayo.blogspot.com,
Jumat (6/3) mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah setempat yang telah
menaikan tarif retribusi kios terlalu tinggi dari jumlah sebelumnya.
Selama ini mereka
hanya bayar retribusi Rp 8.000 per bulan, tapi sekarang Rp 100 ribu. Kenaikan retribusi
yang diberlakukan pemerintah tidak secara bertahap itu cukup memberatkan para
pedagang, karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh pedagang.
Hal yang sama juga
disampaikan para pedagang pakaian di Pasar Bertingkat yang juga kini harus membayar
retribusi Rp 150.000 per bulan dari sebelumnya hanya Rp 8.000. per bulan. Tak hanya
retribusi kios, Pemko Sabang juga menaikan tarif retribusi tong dari Rp 6.000 per
bulan menjadi Rp 60.000 per bulan.
Karena itu, para
pedagang pakaian dan sayur mayur meminta Pemerintah Sabang untuk meninjau
kembali jumlah retribusi yang dinilai terlalu besar tersebut. Sebab, selain membayar
retribusi, para pedagang juga harus membayar sewa kios setiap tahunnya antara 6
juta hingga Rp 8 juta perpintu sesuai luas kios (toko) yang ditempati. "Menaikan
retribusi kios dan tong itu adalah hak pemerintah dalam meningkatkan Pendapat Asli
Daerah (PAD).
Tapi, mestinya dilakukan
secara bertahap, tidak sekaligus hingga memberatkan," kata salah seorang pernilik
toko pakaian di pasar bertingkat yang mengaku hingga pukul 10.00 WIB belum ada satupun
warga yang masuk untuk membeli pakaian.
No comments:
Post a Comment