Saturday

Retribusi Kios Naik dari Rp 8.000 Menjadi Rp 100.000 per Bulan

SABANG - Para pedagang sayur dan pakaian di Kota Sabang, meminta pemerintah setempat meninjau kembali kenaikan retribusi kios di Pasar Inpres dan Pasar Bertingkat yang berlokasi di Jalan Perdagangan. Pasalnya retibusi yang diberlakukan sejak 2014 lalu, dianggap terlalu tinggi, yakni mencapai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per pintu per bulan.

Sejumlah pedagang sayur yang menempati kios di Pasar Inpres kepada Aceh-gayo.blogspot.com, Jumat (6/3) mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah setempat yang telah menaikan tarif retribusi kios terlalu tinggi dari jumlah sebelumnya.

Selama ini mereka hanya bayar retribusi Rp 8.000 per bulan, tapi sekarang Rp 100 ribu. Kenaikan retribusi yang diberlakukan pemerintah tidak secara bertahap itu cukup memberatkan para pedagang, karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh pedagang.

Hal yang sama juga disampaikan para pedagang pakaian di Pasar Bertingkat yang juga kini harus membayar retribusi Rp 150.000 per bulan dari sebelumnya hanya Rp 8.000. per bulan. Tak hanya retribusi kios, Pemko Sabang juga menaikan tarif retribusi tong dari Rp 6.000 per bulan menjadi Rp 60.000 per bulan.

Karena itu, para pedagang pakaian dan sayur mayur meminta Pemerintah Sabang untuk meninjau kembali jumlah retribusi yang dinilai terlalu besar tersebut. Sebab, selain membayar retribusi, para pedagang juga harus membayar sewa kios setiap tahunnya antara 6 juta hingga Rp 8 juta perpintu sesuai luas kios (toko) yang ditempati. "Menaikan retribusi kios dan tong itu adalah hak pemerintah dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).


Tapi, mestinya dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus hingga memberatkan," kata salah seorang pernilik toko pakaian di pasar bertingkat yang mengaku hingga pukul 10.00 WIB belum ada satupun warga yang masuk untuk membeli pakaian.

No comments:

Post a Comment