LANGSA - Penyidik
Polres Aceh Timur kini terus mengusut kasus raibnya 70 ton lebih Raskin jatah masyarakat
miskin di 22 desa di Kecamatan Pante Bidari. Setelah dua hari lalu telah diminta
keterangan sebagai .saksi Camat M Nasir dan Muhammad Sekcam Pante Bidari, kini sedang
diatur jadwal untuk dipanggil sejumlah saksi lainnya, para keuchik, serta
pejabat Bulog di Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur,
AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH kepada Aceh-gayo.blogspot.com,
Minggu (8/3) mengatakan, setelah Camat dan Sekcam pante Bidari dimintai keterangan
sebagai saksi dalam kasus raibnya 70 ton lebih Raskin jatah masyarakat miskin dari
22 desa di Pante Bidari, kini akan dipanggil juga beberapa keuchik mewakili desa
penerima Raskin sebagai saksi.
Namun, jadwal pemanggilan
saksi dari aparat desa itu sedang diatur jadwalnya. Bukan hanya itu, penyidik juga
akan memeriksa pejabat Pemkab Aceh Timur dari Bagian Perekonomian dan Kesra,
serta pejabat Bulog sebagai penyalur Raskin tersebut. Setelah pemeriksaan saksi
dirasa cukup.
Selanjutnya, tegas
AKP Budi Nusuha Waruwu, akan diperiksa petugas penyalur Raskin Kecamatan Pante Bidari,
Nurmala. Menurutnya, setelah beberapa hari diselidiki kasus raibnya 70 Ton
Raskin itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya diberitakan,
Raskin jatah masyarakat dari 22 desa diKecamatan Pante Bidari tahun 2014 sebanyak
70 ton lebih raib.
Disebut-sebut beras
jatah masyarakat miskin itu telah dijual petugas ke sebuah usaha kilang padi di
Pante Bidari untuk dioplos dan dijual dengan harga lebih tinggi. Terbongkarnya kasus
penggelapan raskin itu, karena masyarakat menanyakan jatah raskin tahun 2014 pada
camat saat penyalur beras bantuan untuk korban banjir di desa desa pada
Desember 2014 lalu.
No comments:
Post a Comment