SIGLI - Organisasi
Pidie Development Committe (PI-DEC) dibubarkan dalam kesepakatan hasil rapal Komite
Intelijen Daerah (Kominda) Pidie di Kantor Badan Kesbang Potilik dan Linmas (Kesbangpol)
Pidie, Rabu (11 /3).
Pembubaran
PI-DEC tersebut karena diduga aktivitas organisasi itu meresahkan masyarakat. Rapat
ini dipimpin Waka Polres Pidie, Kompol H Nazaruddin SH MM. Organisasi PI-DEC itu
dibubarkan melalui surat pernyataan yang dibuat pengurus daerah PI-DEC. Surat tersebut
ditandatangani Ketua PI-DEC, Luthfianto dan Sekretaris PI-DEC Pidie, Khutbuddin
Aibah SPdI di atas materai Rp 6000. Surat pernyataan itu turut ditandatangani Supri
Hartono selaku pembina.
Kepala Badan Kesbang
Politik dan Linmas Pidie, Barul Walidin SH MSi mengatakan ormas itu dibubarkan karena
aktivitasnya dinilai telah meresahkan masyarakat. Keresahan ini muncul ketika adanya
isu miring terhadap ormas PI-DEC yang awalnya diperoleh warga dari penceramah maulid.
"Setelah dibubarkan, ormas PI-DEC tidak bisa lagi melakukan aktivitas di
Pidie. PI-DEC mengurus izin di Kesbangpol Pidie pada Januari 2015." Kata Bahrul
Walidin.
Di Aceh Timur
Sementara itu, Konsorsium
LSM Aceh Timur meminta kepada Pemkab setempat mengeluarkan putusan hukum terhadap
keberadaan organisasi DEC di Aceh Timur. Pasalnya, keberadaan LSM ini di kabupaten
tersebut juga sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, bahkan ada yang
menuduh LSM ini bagian dari misionaris.
Agar tidak menjadi
penafsiran berlebihan di kalangan masyarakat, maka sudah saatnya pemerintah turun
tangan menelaah keberadaan lembaga ini, apakah sah atau tidak," kata Juru Bicara
Konsorsium LSM Aceh Timur, Khalidin Atran kepada Aceh-gayo.blogspot.com kemarin,
seraya mencontohkan seperti langkah Pemkab lainnya di Aceh.
No comments:
Post a Comment