MEULABOH - Pemkab
Aceh Barat, mulai tahun 2015 mewajibkan perusahaan yang beroperasi dl wilayah itu,
melakukan kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggungjawab sosial
lingkungan perusahaan (TJSLP).
Sementara,
Rancangan Qanun (Raqan) TJSLP sudah diserahkan bupati ke DPRK pada Rabu (11/3) lalu,
untuk dibahas dan ditetapkan sebagai aturan daerah setempat. Kepala Bappeda
Aceh Barat, FIT Ahmad Dadek SH mengatakan, Raqan TJSLP menjadi sebuah aturan dalam
menerapkan TJSLP/CSR kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat sehingga mereka
peduli kondisi masyarakat di mana perusahaan tersebut melakukan kegiatan.
Bahkan kata Dadek,
tahun 2015 terdapat 15 perusahaan berkomitmen merealisasikan CSR oleh mereka dan
kegiatan mereka dilaporkan ke Pemkab dengan jumlah dana direalisasi oleh 15 perusahaan
Rp 34 miliar lebih. Bupati Aceh Barat, H T Alaidinsyah, Rabu (11/3), menyerahkan
11 Raqan ke DPRK yang diterima Ketua DPRK, Ramli dihadiri Muspida dan pejabat lingkup
Pemkab dalam sidang paripurna dewan.
No comments:
Post a Comment