BANDA ACEH – Balai
Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh berkoordinasi dengan BBPOM Medan,
Sumatera Utara, melakukan uji sampel terhadap saus bemerek Dena yang diduga
mengandung bahan pewama tekstil. "Kami sudah berkoordinasi dengan BBPOM
Medan untuk mengambil sampel saus itu dari sejumlah pasar tradisional di Banda Aceh
dan kabupaten/kota lainnya," kata Kepala BBPOM Aceh, Dra Sjamsuliani Apt
MM kepada Aceh-gayo.blogspot.com Kamis (12/3).
Seperti diketahui,
Rabu (11/3) kemarin, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Sumut menggerebek pabrik pembuatan saus cap Dena yang berada di Jl Besar Namorambe,
Deliserdang. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan polisi bahwa
saus yang di antaranya bermerk Dena mengandung bahan tekstil. "Ini temuan Polisi
Medan, bukan Balai POM yang turun langsung. Sehingga untuk memastikan terbukti atau
tidaknya temuan itu harus dilakukan uji sampel," ujar Sjamsuliani.
Dia menjelaskan,
BBPOM tidak bisa tinggal diam mengingat saus Dena sudah sangat akrab dengan masyarakat
Aceh. "BBPOM tidak akan tinggal diam. Ini bentuk perlindungan BBPOM kepada
masyarakat." tandasnya.
Karena itu kemarin
ia langsung memerintahkan stafnya untuk membeli saus bermerk Dena di enam pasar
tradisional di Banda Aceh. Hal yang sama juga dilakukan di kabupaten/kota. "Lhokseumawe
juga sudah mengambil sampel untuk dilakukan pengujian." sebut Sjamsuliani.
Pengujian dipastikannya
tidak akan memakan waktu lama, tetapi mengingat saat ini sudah menjelang akhir pekan,
maka hasilnya kemungkinan baru bisa diketahui pada Senin atau Selasa depan. "Kita
tunggu hasilnya keluar. Saat ini kita tidak bisa langsung melakukan memutuskan saus
itu berbahaya.
Mungkin saja
yang sekarang beredar di Aceh tidak mengandung zat berbahaya itu," ujarnya.
Selain saus merek Dena, pemeriksaan dan pengujian juga akan dilakukan terhadap saus
merek lain yang diproduksi di Sumatera Utara.
No comments:
Post a Comment