Thursday

Ancaman 5 Tahun Kurungan Kasus Kasatpol PP/WH

MEULABOH -  Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SlK menegaskan, kasus dugaan kekerasan oleh Kepala Satpol PP/WH Aceh Barat, Teuku Samsul Alam terhadap anggotanya bernama Roni, akan dilanjutkan setelah korban menolak berdamai. Kasus itu terjadi Jumat (6/3) lalu, di Kantor Satpol PP/WH Aceh Barat, saat T Samsul Alarn memaksa Roni Periansyah yang merupakan anggotanya, memungut puntung rokok menggunakan mulut disertai perlakuan kasar lainnya.

"Karena pihak keluarga korban menolak berdamai dengan pelaku Teuku Samsul Alam, kasus ini akan diproses hingga tuntas," kata AKBP Faisal Rivai SIK, Selasa (10/3). Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kejadian ini, termasuk meminta keterangan dari korban serta pelaku. Jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seperli yang dilaporkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," katanya.


Sementara itu Roni Periansyah korban kekerasan tersebut membantah keterangan atasannya, Teuku Samsul Alam yang mengatakan dirinya telah melakukan tindakan tidak disiplin, seperti yang disampaikan ke media, serta menuduh dirinya sudah pernah ditegur oleh komandan regu atau komandan satuan. "Saya tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan itu. Saya juga tidak pernah di-skors sebelumnya, akibat perbuatan yang tidak disiplin," ujarnya.

No comments:

Post a Comment