MEULABOH - Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SlK menegaskan,
kasus dugaan kekerasan oleh Kepala Satpol PP/WH Aceh Barat, Teuku Samsul Alam terhadap
anggotanya bernama Roni, akan dilanjutkan setelah korban menolak berdamai.
Kasus itu terjadi Jumat (6/3) lalu, di Kantor Satpol PP/WH Aceh Barat, saat T
Samsul Alarn memaksa Roni Periansyah yang merupakan anggotanya, memungut puntung
rokok menggunakan mulut disertai perlakuan kasar lainnya.
"Karena pihak
keluarga korban menolak berdamai dengan pelaku Teuku Samsul Alam, kasus ini akan
diproses hingga tuntas," kata AKBP Faisal Rivai SIK, Selasa (10/3). Polisi
juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kejadian ini, termasuk meminta
keterangan dari korban serta pelaku. Jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seperli
yang dilaporkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan
penjara di atas lima tahun," katanya.
Sementara itu Roni
Periansyah korban kekerasan tersebut membantah keterangan atasannya, Teuku Samsul
Alam yang mengatakan dirinya telah melakukan tindakan tidak disiplin, seperti
yang disampaikan ke media, serta menuduh dirinya sudah pernah ditegur oleh
komandan regu atau komandan satuan. "Saya tidak pernah melakukan pelanggaran
seperti yang dituduhkan itu. Saya juga tidak pernah di-skors sebelumnya, akibat
perbuatan yang tidak disiplin," ujarnya.
No comments:
Post a Comment