MEULABOH - Otoritas
Pelayaran dan Syahbandar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menahan izin berlayar bagi
kapal tongkang milik perusahaan pengangkut batu bara dari PT Adi Guna, terkait kasus
pembuangan limbah batu bara yang terjadi pada akhir Februari 2015 lalu di
kawasan Pantai Gampong Peunaga Pasi, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
Pasalnya, sebelum
semua proses administrasi seperti pelunasan biaya kompensasi yang dijanjikan kepada
tiga gampong yakni Peunaga Pasi, Peunaga dan Gunong Kleng, Kecamatan Meureqbo
yang dijanjikan masing-masing sebesar Rp 100 juta/gampong, dilunasi pihak perusahaan
ke masyarakat.
"Uang
kompensasi yang dijanjikan pihak pemsahaan sebesar Rp 300 juta untuk tiga gampong
ini baru disalurkan sebesar Rp 75 juta saja, sedangkan sisanya sebanyak 225 juta
itu belum diselesaikan," kata Yorialdi selaku Kepala Syahbandar Meulaboh,
Aceh Barat kepada Aceh-gayo.blogspot.com Rabu (4/3). Dikatakannya, apabila uang
kompensasi yang sudah dijanjikan perusahaan ke masyarakat itu tak dilunasi, maka
izin pelayaran untuk mengangkut batu bara kewilayah ini akan distop sementara. Hingga
kewajiban perusahaan kepada masyarakat diselesaikan.
Sejak peristiwa tumpahnya
batu bara tersebut hingga saat ini, pihak perusahaan telah membayar Rp 100/warga,
guna memungut kembali batu bara tumpah itu, ke dalam karung untuk selanjutnya diangkut
menggunakan truk ke lokasi pabrik PLTU Nagan Raya, yang mengordernya batu bara
asal Kalimantan itu. Yorialdi menegaskan; persoalan pembuangan batu bara ke laut
itu hingga kini masih dilakukan pengawasan oleh pihak Syahbandar Meulaboh dengan
harapan kasus ini bisa tuntas secepatnya.
No comments:
Post a Comment