Thursday

Tahan Izin Pelayaran Kapal Pembuang Batu Bara

MEULABOH - Otoritas Pelayaran dan Syahbandar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menahan izin berlayar bagi kapal tongkang milik perusahaan pengangkut batu bara dari PT Adi Guna, terkait kasus pembuangan limbah batu bara yang terjadi pada akhir Februari 2015 lalu di kawasan Pantai Gampong Peunaga Pasi, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

Pasalnya, sebelum semua proses administrasi seperti pelunasan biaya kompensasi yang dijanjikan kepada tiga gampong yakni Peunaga Pasi, Peunaga dan Gunong Kleng, Kecamatan Meureqbo yang dijanjikan masing-masing sebesar Rp 100 juta/gampong, dilunasi pihak perusahaan ke masyarakat.

"Uang kompensasi yang dijanjikan pihak pemsahaan sebesar Rp 300 juta untuk tiga gampong ini baru disalurkan sebesar Rp 75 juta saja, sedangkan sisanya sebanyak 225 juta itu belum diselesaikan," kata Yorialdi selaku Kepala Syahbandar Meulaboh, Aceh Barat kepada Aceh-gayo.blogspot.com Rabu (4/3). Dikatakannya, apabila uang kompensasi yang sudah dijanjikan perusahaan ke masyarakat itu tak dilunasi, maka izin pelayaran untuk mengangkut batu bara kewilayah ini akan distop sementara. Hingga kewajiban perusahaan kepada masyarakat diselesaikan.


Sejak peristiwa tumpahnya batu bara tersebut hingga saat ini, pihak perusahaan telah membayar Rp 100/warga, guna memungut kembali batu bara tumpah itu, ke dalam karung untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk ke lokasi pabrik PLTU Nagan Raya, yang mengordernya batu bara asal Kalimantan itu. Yorialdi menegaskan; persoalan pembuangan batu bara ke laut itu hingga kini masih dilakukan pengawasan oleh pihak Syahbandar Meulaboh dengan harapan kasus ini bisa tuntas secepatnya.

No comments:

Post a Comment