Thursday

Pembunuh Janda Tertangkap

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat Muhammad Ali (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap Nurti Sarah (25), janda muda asal Desa Tanjong Keumala, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sebab, Ali yang merupakan warga Desa Panigah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara tersebut selain terlibat pembunuhan berencana juga melanggar Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Untuk diketahui, Nurti ditemukan di dekat rumah orang tuanya dalam kondisi bersimbah darah dengan leher tergorok pada Minggu (1 / 3) dini hari WIB. Korban meninggal dunia sesampai di Puskesmas Muara Batu, Aceh Utara. Lalu pada Senin (2/3), polisi meringkus Ali yang juga mantan suami korban di rumah sepupunya kawasan Desa Matang Santot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Ia ditangkap karena diduga sebagai pembunuh Nurti. 'Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sebab, menurut pengakuan tersangka, saat mendatangi rumah korban ia membawa pisau dari rumah dan sebelumnya ia pernah mengancam bunuh korban," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo melalui Kasat Reskrim.

AKP Decky Hendra Wijaya kepada Aceh-gayo.blogspot.com  Rabu ( /3). Selain itu, menurutnya, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT, karena meski tersangka mengaku sudah menceraikan korban, tapi belum ada putusan pengadilan tentang penceraian keduanya.


"Karena saksinya sudah cukup, untuk proses selanjutnya kita akan segera menggelar perkara kasus itu. Kita juga akan berkoordinasi dengan jaksa untuk persiapan pelaksanaan rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan tersebut untuk mengetahui kejadian sebenarnya," demikian AKP Decky.

No comments:

Post a Comment