LHOKSEUMAWE – Penyidik
Polres Lhokseumawe menjerat Muhammad Ali (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap
Nurti Sarah (25), janda muda asal Desa Tanjong Keumala, Kecamatan Sawang, Aceh
Utara dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sebab, Ali
yang merupakan warga Desa Panigah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara tersebut selain
terlibat pembunuhan berencana juga melanggar Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk diketahui,
Nurti ditemukan di dekat rumah orang tuanya dalam kondisi bersimbah darah dengan
leher tergorok pada Minggu (1 / 3) dini hari WIB. Korban meninggal dunia sesampai
di Puskesmas Muara Batu, Aceh Utara. Lalu pada Senin (2/3), polisi meringkus
Ali yang juga mantan suami korban di rumah sepupunya kawasan Desa Matang
Santot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Ia ditangkap karena
diduga sebagai pembunuh Nurti. 'Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal
338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 15
tahun penjara. Sebab, menurut pengakuan tersangka, saat mendatangi rumah korban
ia membawa pisau dari rumah dan sebelumnya ia pernah mengancam bunuh korban,"
jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo melalui Kasat Reskrim.
AKP Decky Hendra
Wijaya kepada Aceh-gayo.blogspot.com Rabu
( /3). Selain itu, menurutnya, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang
Penghapusan KDRT, karena meski tersangka mengaku sudah menceraikan korban, tapi
belum ada putusan pengadilan tentang penceraian keduanya.
"Karena
saksinya sudah cukup, untuk proses selanjutnya kita akan segera menggelar perkara
kasus itu. Kita juga akan berkoordinasi dengan jaksa untuk persiapan pelaksanaan
rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan tersebut untuk mengetahui kejadian sebenarnya,"
demikian AKP Decky.
No comments:
Post a Comment