BANDA ACEH - Dia
jelaskan, jalur kereta api Trans Sumatera yang akan di bangun berada jauh dari jalur
jalan nasional yang ada sekarang. Lintasannya mengambil jalur daerah sentra produksi
pertanian dan perkebunan yang ada di bagian utara wilayah Aceh, mulai dari Seumadam,
Aceh Tamiang sampai Kota Banda Aceh sepanjang 508 kilometer.
Perencanaan pembangunan
jalur kereta api Trans Sumetera ini menggunakan perencanaan yang pernah dibuat oleh
Perancis pada masa BRR." Ungkap Hasanuddin. Terkait dana tahap awal sebesar
Rp 422 miliar, itu seluruhnya akan digunakan untuk pembebasan lahan. Tahap I,
pernbebasan dimulai dari Kuta Blang (Aceh Utara) sampai Padang Tiji (Pidie).
Panjang lintasan yang akan dibebaskan mencapai 91 kilometer dengan lebar sekitar
30 meter.
Hal ini dilakukan
mengingat lintasan yang dibangun berupa dua jalur. "Ini merupakan jalur kereta
api cepat. Kecepatanya mencapai 120 kilometer per jam. Karena itu, untuk menghindari
kecelakaan, jalurnya dipindah ke bagian utara, dekat dengan areal pertanian,".jelas
Hasanuddin.
Meski demikian, jalur
kereta api yang akan dibangun nanti tetap terhubung dengan dengan jalan kereta api
yang telah dibangun, yaitu jalur Krueng Geukuh, Bungkah-krueng Mane-Kuta Blang.
Pemerintah akan membangun beberapa terminal, di antaranya di wilayah utara Krueng
Geukueh atau Lhokseumawe, dan lainnya di daerah Kuta Blang. Dilihat dari anggaran
yang dialokasikan.
Pemerintah Pusat
lanjut Hasanuddin sudah sangat serius ingin menyelesaikan pembangunan jalan kereta
api Trans Sumatera ini, yang ditargetkan selesai pada tahun 2019. "Sekarang
tinggal kita bagaiamana meresponnya, terutama para bupati/wali kota, serta masyarakat
yang tanahnya terkena pembebasan," imbuhnya.
Harap Dukumngan Penuh Masyarakat
SEMENTARA itu, laporan
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker Balai Proyek Kereta Api Trans Sumatera,
Abdul Kamal, saat ini sedang berlangsung tahapan pengukuran lahan. Hasilnya nanti
akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk dibuatkan perencanaan pelaksanaan pembebasan
tanah.
"Terkait
masalah harga tanah nanti akan ditentukan oleh Tim lndependen Penaksir Harga Tanah.
Ini sudah diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah Untuk Proyek
Pemerintah," ujar Abdul Kamal. Ia menargetkan pengukuran tanah bisa diselesaikan
secepatnya agar pelaksanaan pembebasan lahan bisa langsung dilakukan Pemerintah
Aceh, Bupati dan BPN.
"Kasatker
siap membayar jika sudah ada kesepakatan dengan masyarakat," tambah dia. Kepala
Bidang Darat Dishubkomintel Aceh, Raidin Pinem, menimpali, proyek ini akan sangat
membantu percepatan pembukaan daerah pertumbuhan diwilayah utara kabupaten/kota,
serta memberi dampak ekonomi yang luas bagi kegiatan ekspor-impor komoditas.
"Biaya
transportasi angkutan barang menjadi lebih efisien dan efektif. Sehingga harga barang
yang akan di ekspor menjadi kompetitif. Karena itu, Dishubkomintel Aceh sangat berharap
dukungan dari seluruh elemen masyarakat Aceh untuk membantu percepatan pelaksanaan
pembebasan tanah," ujar Raidin Pinem.
No comments:
Post a Comment