LHOKSUKON - Semua
aparat desa--kecuali Sekdes yang berstatus PNS--di Gampong Kmeng Seupeng, Kecamatan
Kuta Makmur, Aceh Utara, Jumat (24/4) mengundurkan diri di depan Zakaria,
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) setempat.
Aksi itu ditandai
dengan pengembalian stempel, SK, dan sepeda motor (sepmor) dinas keuchik ke kantor
camat Kuta Makmur. Aparat desa melakukan aksi itu karena Muspika terutama camat
dalam menyelesaikan persoalan tapal batas desa tidak berpedoman kepada administrasi,
tapi lebih percaya keterangan lisan. Mereka yang mundur yaitu Mahmuddin (Keuchik),
Syahdewi, Baharuddin, Said Khalid, dan Abubakar Hasyim (kepala dusun), Sayed Abdullah
(Kaur Pemerintahan), Hermansyah (Kaur Pembangunan), Nurdin Is (Kaur Kesra),
serta Ketua Tuha Peut, Said Ali bersama anggotanya yaitu Saifullah, Abubakar Hasan,
Hamdani, M Jafar AB, M Kasim, dan Syambudi.
"Persoalan itu
terjadi pada 2010 sampai sekarang belum selesai. Bahkan saluran irigasi di kawasan
tanah yang sengketa tersebut ditutup dengan timbunan tanah, sehinga sekarang areal
sawah mulai kering," kata Mahmuddin saat datang ke Biro Se'rambi Lhokseumawe,
Jumat (24/4).
Padahal, menurutnya,
aparat desa terus didesak warga untuk menyelesaikan masalah itu, terutama warga
yang memiliki tanah di kawasan yang dipersengketakan itu. Sekcam Kuta Makmur, Zakaria
menjelaskan, setelah beberapa kali pertemuan dengan kedua desa itu, kedua pihak
sepakat menyelesaikan masalah tersebut setelah ada perdamaian dengan kenduri yang
diadakan dalam waktu dekat.
“Tapi, tadi pagi
(kemarin) mereka datang ke kantor camat untuk mengembalikan SK, stempel, dan
sepmor. Padahal, masalah itu sudah hampir selesai," katanya. Kabag Humas Pemkab
Aceh Utara, Amir Harnzah menyatakan bila masalah itu tidak bisa diselesaikan di
kecamatan agar segera dilaporkan ke Pemkab. Sehingga bupati bisa segera mengambil
tindakan. Tujuanrrya, tak terjadi kekosongan pimpinan di desa itu.
No comments:
Post a Comment