IDI - Salmila binti
Anwar (35), ibu rumah tangga. (IRT), warga Desa Padang Kasah, Kecamatan Idi
Tunong, Aceh Timur, ditangkap anggota Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Timur, Selasa
(7/4) sekitar pukul 11.20 WIB di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi karena
membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Timur,
AKBP Hendri Budiman melalui Pj Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu kepada Aceh-gayo.blogspot.com,
Jumat (10/4) menyebutkan, penangkapan itu berawal pada saat anggota Opsnal Satnarkoba
mendapat informasi dari seorang penghuni LP bahwa akan ada seorang perempuan yang
hendak mengantar sabu-sabu ke LP orderan seorang narapidana (napi).
Setelah mendapat
informasi tersebut. polisi pun melakukan pengintaian. Benar saja, seorang wanita
dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan sang informan, berkunjung ke LP tersebut.
Begitu ia mendekat ke teras LP, langsung digeledah badannya. Namun, belum sempat
dilakukan penggeledahan lebih "dalam" perempuan itu langsung mengaku
bahwa ia memang ada membawa satu paket sabu-sabu seharga Rp 2.000.000.
"Barang
haram itu dia sembunyikan di dalam saku depan kanan celananya," kata AKP Budi
Nasuha didampingi KBO Narkoba Ipda Fajriadi. Kepada polisi yang meringkusnya,
perempuan itu mengaku bahwa sabu-sabu itu akan diberikan kepada seorang napi di
LP itu yang masih punya hubungan famili dengannya.
Namun hingga kemarin
sore napi tersebut belum dimintai keterangan. Sedangkan Salmila yang dipergoki
membawa sabu-sabu ke LP sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur bersama barang bukti
kejahatannya.
No comments:
Post a Comment