Sunday

IRT di Tangkap Saat Mengantar Sabu Ke LP

IDI - Salmila binti Anwar (35), ibu rumah tangga. (IRT), warga Desa Padang Kasah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, ditangkap anggota Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Timur, Selasa (7/4) sekitar pukul 11.20 WIB di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman melalui Pj Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu kepada Aceh-gayo.blogspot.com, Jumat (10/4) menyebutkan, penangkapan itu berawal pada saat anggota Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari seorang penghuni LP bahwa akan ada seorang perempuan yang hendak mengantar sabu-sabu ke LP orderan seorang narapidana (napi).

Setelah mendapat informasi tersebut. polisi pun melakukan pengintaian. Benar saja, seorang wanita dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan sang informan, berkunjung ke LP tersebut. Begitu ia mendekat ke teras LP, langsung digeledah badannya. Namun, belum sempat dilakukan penggeledahan lebih "dalam" perempuan itu langsung mengaku bahwa ia memang ada membawa satu paket sabu-sabu seharga Rp 2.000.000.

"Barang haram itu dia sembunyikan di dalam saku depan kanan celananya," kata AKP Budi Nasuha didampingi KBO Narkoba Ipda Fajriadi. Kepada polisi yang meringkusnya, perempuan itu mengaku bahwa sabu-sabu itu akan diberikan kepada seorang napi di LP itu yang masih punya hubungan famili dengannya.


Namun hingga kemarin sore napi tersebut belum dimintai keterangan. Sedangkan Salmila yang dipergoki membawa sabu-sabu ke LP sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur bersama barang bukti kejahatannya.

No comments:

Post a Comment