Sunday

Kasus Mar up Alkes : GeMPAR Desak Polres Usut Hingga Ke Akarnya

LANGSA - Gerakan Masyarakat Partisipaif  (GeMPAR) Aceh, mendesak pihak kepolisian di Aceh Timur agar segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan markup harga pada pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes), laptop, komputer, dan kamera poket digital di 26 Puskesmas di Aceh Timur.

Desakan itu disuarakan Ketua GeMPAR, Auzir Fahlevi SH dalam pernyalaan tertulis yang diterima Aceh-gayo.blogspot.com Sabtu (25 / 4). "Pengungkapan kasus pengadaan alat-alat penunjang operasional Puskesmas yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Aceh Timur semestinya sudah masuk dalam tahapan penetapan tersangka, jika sudah dilakukan proses penyidikan. " ketus Auzir.

Menurut Auzir, dalam kasus itu, ditengarai adanya indikasi penggelembungan harga dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam UU tindak pidana korupsi. "Kami mendorong agar Kapolres Aceh Timur memberikan atensi khusus supaya kasus itu terungkap dengan jelas dan siapa yang sepatutnya bertanggung jawab," katanya.

Dikatakan, info yang diperoleh, pemeriksaan saksi terhadap Kepala Puskesmas sudah berulang kali diperiksa di Polres Aceh Timur, tapi hingga kini belum ada mengarah kepada siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, pihak Polda Aceh juga menaruh atensi terhadap kasus ini karena proses penetapan tersangkanya dilakukan melalui gelar perkara di Mapolda Aceh.


Namun disisi lain, untuk menghitung adanya keiugian negara secara lebih spesifik maka perlu dilakukan proses audit melalui lembaga BPKP sehingga proses kasus ini berjalan lebih sempurna saat akan dilimpahkan kekejaksaan setelah P2i (Berkasnya lengkap). "Kami mengapresiasi Kapolres Aceh Timur dan jajarannya untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi secara profesional dan transparan sehingga kasus-kasus penyimpangan anggaran di aceh timur yang selama ini jauh dari sentuhan aparat penegak hukum dapat tertangani."


Demikian Auza Fahlevi SH. Masih tahap penyelidikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat ditanyai perkembangan kasus markup Alkes kepada Aceh-gayo.blogspot.com Sabtu (25/4) menyebutkan, setelah gelar perkara di Polda Aceh pada Senin 13 April lalu, berdasarkan arahan dari Polda Aceh ada beberapa dokumen alat bukti yang harus dilengkapi. Karena itu, saat ini kasus Alkes tersebut masih dalam tahap penyelidikan setelah kita lengkapi beberapa dokumen alat bukti tersebut kasus akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

No comments:

Post a Comment