LANGSA - Gerakan
Masyarakat Partisipaif (GeMPAR) Aceh,
mendesak pihak kepolisian di Aceh Timur agar segera menuntaskan penyelidikan kasus
dugaan markup harga pada pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes), laptop, komputer,
dan kamera poket digital di 26 Puskesmas di Aceh Timur.
Desakan itu
disuarakan Ketua GeMPAR, Auzir Fahlevi SH dalam pernyalaan tertulis yang diterima
Aceh-gayo.blogspot.com Sabtu (25 / 4). "Pengungkapan kasus pengadaan alat-alat
penunjang operasional Puskesmas yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Aceh Timur semestinya
sudah masuk dalam tahapan penetapan tersangka, jika sudah dilakukan proses penyidikan.
" ketus Auzir.
Menurut Auzir, dalam
kasus itu, ditengarai adanya indikasi penggelembungan harga dan dugaan
penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam UU tindak pidana
korupsi. "Kami mendorong agar Kapolres Aceh Timur memberikan atensi khusus
supaya kasus itu terungkap dengan jelas dan siapa yang sepatutnya bertanggung jawab,"
katanya.
Dikatakan, info
yang diperoleh, pemeriksaan saksi terhadap Kepala Puskesmas sudah berulang kali
diperiksa di Polres Aceh Timur, tapi hingga kini belum ada mengarah kepada
siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, pihak Polda Aceh juga menaruh
atensi terhadap kasus ini karena proses penetapan tersangkanya dilakukan
melalui gelar perkara di Mapolda Aceh.
Namun disisi
lain, untuk menghitung adanya keiugian negara secara lebih spesifik maka perlu
dilakukan proses audit melalui lembaga BPKP sehingga proses kasus ini berjalan lebih
sempurna saat akan dilimpahkan kekejaksaan setelah P2i (Berkasnya lengkap). "Kami
mengapresiasi Kapolres Aceh Timur dan jajarannya untuk melakukan upaya
pemberantasan korupsi secara profesional dan transparan sehingga kasus-kasus penyimpangan
anggaran di aceh timur yang selama ini jauh dari sentuhan aparat penegak hukum dapat
tertangani."
Demikian Auza Fahlevi
SH. Masih tahap penyelidikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat
Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat ditanyai perkembangan kasus markup Alkes
kepada Aceh-gayo.blogspot.com Sabtu (25/4) menyebutkan, setelah gelar perkara
di Polda Aceh pada Senin 13 April lalu, berdasarkan arahan dari Polda Aceh ada
beberapa dokumen alat bukti yang harus dilengkapi. Karena itu, saat ini kasus Alkes
tersebut masih dalam tahap penyelidikan setelah kita lengkapi beberapa dokumen alat
bukti tersebut kasus akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
No comments:
Post a Comment