TAPAKTUAN - Samsuar,
kandidat yang kalah dalam pemilihan keuchik (kepala desa) Gampong Simpang, Kecamatan
Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (20/4) mengungkapkan sejurnlah kecurangan
dalam pemilihan keuchik (kepala desa) gampong tersebut pada 15 April 2015 lalu,
kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Kasubbag Pemerintahan Mukim dan Gampong,
Syafi’i.
Samsuar mengatakan,
kandidat yang pemilihan keuchik di gampongnya, ternyata tak memiliki Ijazah SD,
sehingga hal ini melangar Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan
dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. “Dia (Azhar) hanya menggunakan surat keterangan
hilang ijazah, yang dikeluarkan Kepala SD Negeri Sawah Tingfteum, Jasman Spd, berdasarkan
surat keterangan Keuchik Gampong Simpang yang telah berakhir jabatannya, Hamdan
Yan Daudi," ungkapnya.
Dalam pemilihan tersebut,
Samsuar dengan nomor urut 1, memeroleh suara 108, Hamdan Yan Daudi yang nomor urut
2 memperoleh suara 62, dan Azhar dengan nomor urut 3 unggul dengan perolehan 142
suara. Samsuar juga memerotes pihak Panitia Pelaksana Pemilihan (P2K) Gampong
Simpang, yang ia duga juga terlibat dalam kecurangan ini.
Indikasi kecurangan
itu, ungkap Samsuar, terkait data DPT yang tidak pernah diberitahukan kepada para
calon/kandidat keuchik. Seharusnya, data DPT tersebut diumumkan pada papan informasi
sejak I minggu sebelum pemilihan. "Keanehan lainnya, warga yang sudah pindah
dari Gampong Simpang ke gampong lain masih dibolehkan ikut memilih di Gampong Simpang.
Surat daftar DPT
juga tidak dibubuhi stempel P2K, dan kertas suara yang telah dicoblos baru
distempel setelah sampai di kantor camat," ungkapnya. Samsuar juga menyoroti
rangkap jabatan ketua dan anggota P2K sebagai Tuha Peut Gampong Simpang. "Saya
mendesak Camat Bakongan Timur beserta P2K Gampong Sirnpang pemilihan ulang, agar
hasilnya berlangsung dengan jujur dan adil. " pungkasnya.
No comments:
Post a Comment