Wednesday

Kecurangan Pemilihan Keuchik di Bongkar Oleh Kandidat Kalah

TAPAKTUAN - Samsuar, kandidat yang kalah dalam pemilihan keuchik (kepala desa) Gampong Simpang, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (20/4) mengungkapkan sejurnlah kecurangan dalam pemilihan keuchik (kepala desa) gampong tersebut pada 15 April 2015 lalu, kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Kasubbag Pemerintahan Mukim dan Gampong, Syafi’i.

Samsuar mengatakan, kandidat yang pemilihan keuchik di gampongnya, ternyata tak memiliki Ijazah SD, sehingga hal ini melangar Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. “Dia (Azhar) hanya menggunakan surat keterangan hilang ijazah, yang dikeluarkan Kepala SD Negeri Sawah Tingfteum, Jasman Spd, berdasarkan surat keterangan Keuchik Gampong Simpang yang telah berakhir jabatannya, Hamdan Yan Daudi," ungkapnya.

Dalam pemilihan tersebut, Samsuar dengan nomor urut 1, memeroleh suara 108, Hamdan Yan Daudi yang nomor urut 2 memperoleh suara 62, dan Azhar dengan nomor urut 3 unggul dengan perolehan 142 suara. Samsuar juga memerotes pihak Panitia Pelaksana Pemilihan (P2K) Gampong Simpang, yang ia duga juga terlibat dalam kecurangan ini.

Indikasi kecurangan itu, ungkap Samsuar, terkait data DPT yang tidak pernah diberitahukan kepada para calon/kandidat keuchik. Seharusnya, data DPT tersebut diumumkan pada papan informasi sejak I minggu sebelum pemilihan. "Keanehan lainnya, warga yang sudah pindah dari Gampong Simpang ke gampong lain masih dibolehkan ikut memilih di Gampong Simpang.


Surat daftar DPT juga tidak dibubuhi stempel P2K, dan kertas suara yang telah dicoblos baru distempel setelah sampai di kantor camat," ungkapnya. Samsuar juga menyoroti rangkap jabatan ketua dan anggota P2K sebagai Tuha Peut Gampong Simpang. "Saya mendesak Camat Bakongan Timur beserta P2K Gampong Sirnpang pemilihan ulang, agar hasilnya berlangsung dengan jujur dan adil. " pungkasnya.

No comments:

Post a Comment