SABANG - Wali Kota
Sabang, Zulkifli H Adam, menyerahkan tiga rancangan qanun (raqan) kepada DPRK setempat,
dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Sabang, Senin (27/4). Rapat paripurna istimewa
tersebut beragendakan penyampaian l,aporan Keterangan Perlanggung Jawaban (LKPJ)
Tahun 2014.
Ketiga ruqan
yang diajukan kepada DPRK untuk dibahas dan disahkan menjadi qanun dalam tahun
ini, yaitu Raqan Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raqan Tentang Pengelolaan,
Perlindungan dan Pelestarian Wilayah Perairan Kota Sabang, serta Raqan Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kota Sabang. Rapat Paripurna Istimewa
tersebut dipimpin Ketua DPRK Sabang, Muhammad Nasir, dan diikuti dua wakil
ketua, Ferdiansyah dan Afrizal B SAg, dan seluruh anggota.
Turut hadir Ketua
MPU, Tgk M Saleh Yakob SH, Kapolres AKBP Nurmeiningsih, Asisten Ekonomi dan Pembangunan,
M Daud Imum, para kepala SKPK, serta sejumlah unsur Muspida lainnya.
Sementara terkait
LKPJ Kota Sabang Tahun 2014, Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, pada 23 April
2015 Pemko Sabang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan
Aceh untuk yang ketiga kalinya secara berturut- turut selama masa kepemimpinannya.
Keberhasilan itu,
kata wali kota, diperoleh berkat kerja keras, peran dan fungsi, dukungan serta bantuan
semua pihak terutama anggota dewan. Semoga audit tahun anggaran selanjutnya diharapkan
kembali akan mendapatkan WTP.
No comments:
Post a Comment