LHOKSUKON – Dandim
Aceh Utara, Letkol Inf Iwan Rosadriyanto kepada Aceh-gayo.blogspot.com, Minggu (26/4)
mengatakan, pada Sabtu (25/4) pukul 15.30 wib Anggota TNI dan Polisi bergerak ke
lokasi yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari pemukiman.
Untuk mencapai lokasi
yang mempakan kawasan jurang di sisi gunung tersebut membutuhkan waktu hingga satu
jam dengan berjalan kaki. Sebab, jalan ke lokasi itu terjal, sehingga tidak
bisa dilintasi sepeda motor (sepmor) dan mobil.
Di ladang itu, ada
tujuh titik penanaman ganja. Usia tanaman terlarang tersebut sebagian sudah mencapai
empat bulan dan siap dipanen. Sedangkan sebagian lainnya baru ditanam dengan usia
sekitar satu bulan. Setelah dicabut, ribuan batang ganja langsung dibakar di lokasi.
Sementara sebagian
lainnya diamankan ke Polres Lhokseumawe sebagai barang bukti. "Pemusnahan ganja
tersebut kita lakukan sampai malam hari." ujar Dandim. Hasil pengembangan Satres
Narkoba Polres Lhokseumawe, berhasil ditangkap DN (30) warga yang diduga sebagai
pemilik ladang ganja tersebut. Saat gubuknya digeledah, ditemukan satu kantong
plastik bui ganja dan ganja kering yang disembunyikan di semak-semak.
Menurut Dandim, kini
DN dan barang bukti diamankan polisi. Ditanya apa ada kaitan antara penemuan
ladang ganja itu dengan kelompok bersenjata yang beraksi di wilayah itu beberapa
waktu lalu, Dandim mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal tersebut
karena belum ada barang bukti. "Polisi dibantu TNI akan mengembangkan
kasus penemuan ladang ganja ini untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan kelompok
bersenjata atau tidak," pungkas Dandim.
No comments:
Post a Comment