Monday

Pemilik Ladang Ganja Di Ringkus

LHOKSUKON – Dandim Aceh Utara, Letkol Inf Iwan Rosadriyanto kepada Aceh-gayo.blogspot.com, Minggu (26/4) mengatakan, pada Sabtu (25/4) pukul 15.30 wib Anggota TNI dan Polisi bergerak ke lokasi yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari pemukiman.

Untuk mencapai lokasi yang mempakan kawasan jurang di sisi gunung tersebut membutuhkan waktu hingga satu jam dengan berjalan kaki. Sebab, jalan ke lokasi itu terjal, sehingga tidak bisa dilintasi sepeda motor (sepmor) dan mobil.

Di ladang itu, ada tujuh titik penanaman ganja. Usia tanaman terlarang tersebut sebagian sudah mencapai empat bulan dan siap dipanen. Sedangkan sebagian lainnya baru ditanam dengan usia sekitar satu bulan. Setelah dicabut, ribuan batang ganja langsung dibakar di lokasi.


Sementara sebagian lainnya diamankan ke Polres Lhokseumawe sebagai barang bukti. "Pemusnahan ganja tersebut kita lakukan sampai malam hari." ujar Dandim. Hasil pengembangan Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, berhasil ditangkap DN (30) warga yang diduga sebagai pemilik ladang ganja tersebut. Saat gubuknya digeledah, ditemukan satu kantong plastik bui ganja dan ganja kering yang disembunyikan di semak-semak.


Menurut Dandim, kini DN dan barang bukti diamankan polisi. Ditanya apa ada kaitan antara penemuan ladang ganja itu dengan kelompok bersenjata yang beraksi di wilayah itu beberapa waktu lalu, Dandim mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena belum ada barang bukti. "Polisi dibantu TNI akan mengembangkan kasus penemuan ladang ganja ini untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan kelompok bersenjata atau tidak," pungkas Dandim.

No comments:

Post a Comment