BANDA ACEH – Praktik
pengunaan formalin sebagai bahan pengawet ikan ternyata masih digunakan oleh sebagian
nelayan dan pedagang ikan di Aceh. Temuan ini terungkap dari hasil tes uji formalin
yang dilakukan Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh,
Kamis (23/4).
Kepala DKP Aceh,
Ir Diauddin mengatakan tes uji formalin tersebut dilakukan untuk mengevaluasi apakah
zat pengawet mayat tersebut masih digunakan atau tidak oleh para nelayan dan
pedagang ikan di Aceh.
Untuk pengujian tersebut,
tim menggunakan sembilan sampel ikan, yang dibeli dari pedagang ikan di Pelabuhan
Perikanan Besar Lampulo dan Pasar Ikan Peunayong, Banda Aceh. Hasil pengujian
menunjukkan, lima di antaranya positif mengandung formalin. Kelima jenis ikan tersebut
merupakan ikan yang dipasok dari Langsa dan Sumatera Utara (Sumut).
Ikan dari
Langsa yang didapati mengandung formalin adalah ikan kerapu. Sementara ikan asal
Sumut yang didapati mengandung formalin adalah tuih/kuwi, cumi-cumi, ikan gembung,
dan ikan pisang-pisang. "Tetapi berapa persen kadar formalin yang digunakan,
itu perlu dilakukan pengujian lanjutan," kata Diauddin dalam konfrensi pers
yang berlangsung di Laboratoriurn Pembinaan dan Pengkajian Mutu Hasil Perikanan
Aceh di Lampulo Banda Aceh, Kamis kemarin.
Kepala Laboratorium
Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP), Ir Saifirllah, menjelaskan,
uji formalin dilakukan dengan menggunakan serum atau cairan antilin produksi dalam
negeri dan serum formaldehyde test produksi Amerika Serikat. "Setelah diberikan
serum antilin, cairan ikan yang mengandung formalin berubah warna menjadi ungu
muda sampai unggu tua," ujar Saifullah didampingi Kepala Karantina Ikan, Darwin,
dan staf Balai POM Banda Aceh, Evianti.
Dilihat dari perubahan
warna daging ikan tersebut, dia memperkirakan kadar formalin yang digunakan masih
dalam dosis rendah, "Meski demikian, karena formalin merupakan zat sangat berbahaya,
maka tidak boleh dan sangat dilarang untuk digunakan sebagai bahan pengawet ikan,"
pungkas Saifullah.
No comments:
Post a Comment