BANDA ACEH – Bupati
Aceh Besar diminta merevisi Surat Keputusan (SK) Nomor: Peg.8241 061201 5 Tanggal
23 Februari 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah
(kepsek)/tenaga kependidikan di lingkungan Pemkab setempat. Sebab, kedua proses
itu melanggar beberapa aturan yang terkait mekanisme pemutasian.
Demikian isi salah
satu rekomendasi Tim penyelesaian masalah pendidikan dalam Kabupaten Aceh
Besar. Ketua Tim Penyelesaian Masalah Pendidikan dalam Kabupaten Aceh Besar,
Muchlis Zulkifli ST kepada Aceh-gayo.blogspot.com, kemarin, mengatakan, rekomendasi
itu dibuat pihaknya berdasarkan masalah-masalah yang ditemui saat bertemu sejumlah
pihak terkait beberapa waktu lalu.
Menurutnya, rekomendasi
yang disusun pada 20 April 2015 tersebut diserahkan ke Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman
SE pada Senin (20/4) dan kepada Bupati Aceh Besar pada Selasa (21/4) "Rekomendasi
itu kami harapkan dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat sepuluh hari sejak
rekomendasi ini dikeluarkan. Jika rekomendasi ini tak diindahkan. Maka anggota DRPK
Aceh Besar akan menggunakan hak-hak yang melekat pada kami," tegas Muchlis
yang juga Ketua Komisi E DPRK Aceh Besar.
Menurut politisi
Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ia bersama belasan anggota tim tersebut mengeluarkan
rekomendasi dimaksud karena menemukan beberapa kesalahan dalam mutasi itu"
Kesalahan tersebut, menurut Mukhlis, antara lain, guru yang dilantik menjadi
kepsek banyak yang tak memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV, 20 kepala sekolah
yang dilantik saat itu tak cukup pangkat, serta empat guru yang dilantik jadi kepsek
jenis jenjang pendidikannya berbeda yaitu guru MAN menjadi Kepala SMA.
"Selain itu,
48 guru yang dilantik menjadi kepsek tak memiliki sertifikat lulus calon kepala
sekolah (Cakep), serta tak adanya tim pertimbangan yang diteken kepala daerah dengan
melibatkan unsur pengawas sekolah, MPD, dan pihak lain yang seharusnya terlibat
dalam mutasi itu," jelas Mukhlis didampingi Sekretaris Panitia Tim itu, Yusran
Yunus MA.
No comments:
Post a Comment