Wednesday

Bupati Aceh Besar diminta Revisi SK Kepsek

BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar diminta merevisi Surat Keputusan (SK) Nomor: Peg.8241 061201 5 Tanggal 23 Februari 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah (kepsek)/tenaga kependidikan di lingkungan Pemkab setempat. Sebab, kedua proses itu melanggar beberapa aturan yang terkait mekanisme pemutasian.

Demikian isi salah satu rekomendasi Tim penyelesaian masalah pendidikan dalam Kabupaten Aceh Besar. Ketua Tim Penyelesaian Masalah Pendidikan dalam Kabupaten Aceh Besar, Muchlis Zulkifli ST kepada Aceh-gayo.blogspot.com, kemarin, mengatakan, rekomendasi itu dibuat pihaknya berdasarkan masalah-masalah yang ditemui saat bertemu sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rekomendasi yang disusun pada 20 April 2015 tersebut diserahkan ke Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE pada Senin (20/4) dan kepada Bupati Aceh Besar pada Selasa (21/4) "Rekomendasi itu kami harapkan dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat sepuluh hari sejak rekomendasi ini dikeluarkan. Jika rekomendasi ini tak diindahkan. Maka anggota DRPK Aceh Besar akan menggunakan hak-hak yang melekat pada kami," tegas Muchlis yang juga Ketua Komisi E DPRK Aceh Besar.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ia bersama belasan anggota tim tersebut mengeluarkan rekomendasi dimaksud karena menemukan beberapa kesalahan dalam mutasi itu" Kesalahan tersebut, menurut Mukhlis, antara lain, guru yang dilantik menjadi kepsek banyak yang tak memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV, 20 kepala sekolah yang dilantik saat itu tak cukup pangkat, serta empat guru yang dilantik jadi kepsek jenis jenjang pendidikannya berbeda yaitu guru MAN menjadi Kepala SMA.


"Selain itu, 48 guru yang dilantik menjadi kepsek tak memiliki sertifikat lulus calon kepala sekolah (Cakep), serta tak adanya tim pertimbangan yang diteken kepala daerah dengan melibatkan unsur pengawas sekolah, MPD, dan pihak lain yang seharusnya terlibat dalam mutasi itu," jelas Mukhlis didampingi Sekretaris Panitia Tim itu, Yusran Yunus MA.

No comments:

Post a Comment