BANDA ACEH – Tiga
saksi diperiksa dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama oleh pengurus Gerakan
Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN)
Banda Aceh, Selasa (1414). Keenam terdakwa kasus ini adalah T Abdul Fatah; Ridha
Hidayat, Fuadi Mardhatillah, Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana.
Adapun tiga saksi
yang diperiksa kemarin adalah Kasubnit Reserse Polresta Banda Aceh, Muhfud
Musadi, Keuchik Gampong Lamgapang, Adnan Amin dan tokoh Lamgapang, Muhammad AR.
Proses persidangan kemarin juga disesaki pengunjung seperti sebelumnya, bahkan
ada yang tidak kebagian tempat duduk. Mahfud Musadi mendapat giliran pertama
diperiksa.
Kepada majelis
hakim dia besaksi bahwa dia bersama tiga anggotanya mendapat informasi adanya keributan
antara masyarakat Lamgapang dengan pengurus Gafatar Aceh di Gampong Lamgapang. Keributan
itu terkait dugaan adanya aliran sesat. "Kita amankan sekitar 15 orang dan
dibawa ke Polresta," katanya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Banda Aceh.
Dia mengungkapkan,
dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu anggota Gafatar yaitu Musliadi mengakui
bahwa mereka tidak mengakui adanya Nabi Muhammad SAW dan Nabi Adam AS serta
tidak percaya kepada Al-Quran. "Mereka hanya percaya Injil. Itu langsung
saya dengar saat diperiksa di Pidum (Pidana Umum)," katanya.
Saksi kedua yang
diperiksa adalah Keuchik Lamgapang, Adnan Amin. Dia mengungkapkan bahwa
organisasi Gafatar mendapat izin berkantor di desanya sekitar 20 hari sebelum pengurus
Gafatar diringkus polisi. "Mereka meminta surat domisili, karena mereka
sudah sewa ruko untuk organisasi Gafatar," katanya. Dalam keterangannya,
pada intinya dia menyampaikan organisasi itu menyimpang.
Penyimpangan itu
didapatkan setelah mempelajari isi tabloid Gafatar bersama tokoh masyarakat, dan
Camat Krueng Barona Jaya. "lsi tabloid itu bergerak bidang sosial tapi ada
foto Zainuddin bekas DPO Polresta terkait kasus Millata Abraham yang pernah
disidang pada 2011 lalu," jelasnya. Sementara Muhammad AR yang menjadi
saksi terakhir menyebutkan bahwa Gafatar merupakan pergantian nama dari Millata
Abraham.
Pengakuan itu disampaikan
karena terdapat foto Ahmad Musadek di dalam tabloid Gafatar. "Ahmad Musadek
sebagai nabi dalam Millata Abraham," ungkapnya. Terkait kesaksian tiga saksi
tadi, ke enam terdakwa didampingi pengacara mereka Mustikal Saputra SH cs dari LBH
Aceh membantahnya. Bahkan Musliadi menyanggah pernyataan Mahfud Musadi dan mengatakan
mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan mempedomani Alquran.
Usai sidang, majelis
hakim yang diketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Muhifuddin SH MH dan
Akhmad Nakhrowi Mukhlis SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan
saksi, Selasa (21/4).
No comments:
Post a Comment