Wednesday

Kasus Gafatar 3 Saksi di Periksa Pengadilan

BANDA ACEH – Tiga saksi diperiksa dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama oleh pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (1414). Keenam terdakwa kasus ini adalah T Abdul Fatah; Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana.

Adapun tiga saksi yang diperiksa kemarin adalah Kasubnit Reserse Polresta Banda Aceh, Muhfud Musadi, Keuchik Gampong Lamgapang, Adnan Amin dan tokoh Lamgapang, Muhammad AR. Proses persidangan kemarin juga disesaki pengunjung seperti sebelumnya, bahkan ada yang tidak kebagian tempat duduk. Mahfud Musadi mendapat giliran pertama diperiksa.

Kepada majelis hakim dia besaksi bahwa dia bersama tiga anggotanya mendapat informasi adanya keributan antara masyarakat Lamgapang dengan pengurus Gafatar Aceh di Gampong Lamgapang. Keributan itu terkait dugaan adanya aliran sesat. "Kita amankan sekitar 15 orang dan dibawa ke Polresta," katanya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu anggota Gafatar yaitu Musliadi mengakui bahwa mereka tidak mengakui adanya Nabi Muhammad SAW dan Nabi Adam AS serta tidak percaya kepada Al-Quran. "Mereka hanya percaya Injil. Itu langsung saya dengar saat diperiksa di Pidum (Pidana Umum)," katanya.

Saksi kedua yang diperiksa adalah Keuchik Lamgapang, Adnan Amin. Dia mengungkapkan bahwa organisasi Gafatar mendapat izin berkantor di desanya sekitar 20 hari sebelum pengurus Gafatar diringkus polisi. "Mereka meminta surat domisili, karena mereka sudah sewa ruko untuk organisasi Gafatar," katanya. Dalam keterangannya, pada intinya dia menyampaikan organisasi itu menyimpang.

Penyimpangan itu didapatkan setelah mempelajari isi tabloid Gafatar bersama tokoh masyarakat, dan Camat Krueng Barona Jaya. "lsi tabloid itu bergerak bidang sosial tapi ada foto Zainuddin bekas DPO Polresta terkait kasus Millata Abraham yang pernah disidang pada 2011 lalu," jelasnya. Sementara Muhammad AR yang menjadi saksi terakhir menyebutkan bahwa Gafatar merupakan pergantian nama dari Millata Abraham.

Pengakuan itu disampaikan karena terdapat foto Ahmad Musadek di dalam tabloid Gafatar. "Ahmad Musadek sebagai nabi dalam Millata Abraham," ungkapnya. Terkait kesaksian tiga saksi tadi, ke enam terdakwa didampingi pengacara mereka Mustikal Saputra SH cs dari LBH Aceh membantahnya. Bahkan Musliadi menyanggah pernyataan Mahfud Musadi dan mengatakan mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan mempedomani Alquran.


Usai sidang, majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Muhifuddin SH MH dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (21/4).

No comments:

Post a Comment