Friday

Mantan Kepala Koki di Jatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis mantan kepala koki Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Iskandar, satu tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti mengambil daging sapi dan daging ayam di hotel tersebut untuk dipasok ke usaha rumah makan miliknya di samping RSUZA Banda Aceh.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke I KUHP tentang pengelapan dalam jabatan. Amar putusan itu dibacakan oleh hakim ketua, Makaroda Hafat SH MHum bersama hakim angggota, Muhifuddin SH MH, dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis SH dalam sidang lanjutan di PN Banda Aceh, Rabu (22/4).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yaitu setahun enam bulan. Makaroda antara lain mengatakan terdakwa bersama Arbi Sudista (berkas terpisah) mengaku mengambil daging sapi dan daging ayam yang dibungkus setereofone dari hotel dipasok ke rumah makan milik terdakwa bersama Jaja Sadijak (berkas terpisah).


Padahal daging tersebut seharusnya untuk kebutuhan restoran Asam Sunti Hermes Mall yang juga satu grup dengan Hermes Palace Hotel. Kejadian itu terjadi sekitar Juni 2013. Akibat perbuatan terdakwa, pihak Hermes mengalami kerugian sebesar Rp 11.250.000.

No comments:

Post a Comment