BANDA ACEH - Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis mantan kepala koki Hermes
Palace Hotel Banda Aceh, Iskandar, satu tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti mengambil
daging sapi dan daging ayam di hotel tersebut untuk dipasok ke usaha rumah
makan miliknya di samping RSUZA Banda Aceh.
Terdakwa dinyatakan
melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke I KUHP tentang pengelapan dalam jabatan.
Amar putusan itu dibacakan oleh hakim ketua, Makaroda Hafat SH MHum bersama hakim
angggota, Muhifuddin SH MH, dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis SH dalam sidang lanjutan
di PN Banda Aceh, Rabu (22/4).
Putusan tersebut
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yaitu setahun
enam bulan. Makaroda antara lain mengatakan terdakwa bersama Arbi Sudista (berkas
terpisah) mengaku mengambil daging sapi dan daging ayam yang dibungkus setereofone
dari hotel dipasok ke rumah makan milik terdakwa bersama Jaja Sadijak (berkas terpisah).
Padahal daging tersebut
seharusnya untuk kebutuhan restoran Asam Sunti Hermes Mall yang juga satu grup dengan
Hermes Palace Hotel. Kejadian itu terjadi sekitar Juni 2013. Akibat perbuatan terdakwa,
pihak Hermes mengalami kerugian sebesar Rp 11.250.000.
No comments:
Post a Comment