BANDA ACEH – Tim
Opsnal Unit Ranmor Polresta Banda Aceh menangkap OB (19), warga Lamteumen Barat,
Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh di Kompleks Perumahan PT Meusara Agung,
Keutapang, Selasa (21/4) lalu.
OB diduga kuat sebagai
pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) Yamaha Mio Sporty warna putih yang dicuri
di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala pada 11 April 2015. Kapolresta Banda Aceh
Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH melalui Kasat Reskrim Kompol Supriadi SH MH kepada
Aceh-gayo.blogspot.com, Sabtu (25/4) menyebutkan, OB juga melakukan pemerasan terhadap
Faisal (28). warga Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dengan melibatkan
oknum aparat berinisial S.
Menurut Kasat Reskrim,
S meminta uang sebesar Rp 3 juta pada Faisal, dan S mengancam akan melaporkan
Faisal ke polisi karena telah membeli sepmor curian dari OB. Oknum TNI itu diamankan
tim Polresta di Simpang Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, dan langsung diserahkan
ke POMDAM Iskandar Muda.
Selain itu, sebut
Kompol Supriadi, berdasarkan pengakuan OB polisi kemudian berhasil menangkap
temannya berinisial RR (19), warga Kompleks Villa Buana Ajun Jeumpet, Darul Imarah,
Aceh Besar. RR diduga ikut dalam aksi pencurian Mio Sporty itu. RR ditangkap di
belakang stadion Lhong Raya Banda Aceh, Jumat (24/ 4).
Kasat Reskrim
Polresta Banda Aceh Kompol Supriadi menyatakan, OB telah terbukti melakukan pencurian
sepeda motor dan melakukan tindak pemerasan terhadap Faisal, dengan melibatkan temannya
RR, dan S yang merupakan oknum aparat.
Sementara
Faisal, kata Supriadi, mengaku tidak tahu bahwa sepmor yang ia beli dari OB adalah
sepmor hasil curian OB. OB menjual sepmor itu kepada Faisal seharga Rp 7.100.000.
Faisal membayar panjar Rp 1.100.000, dan sisanya akan dibayar saat OB menyerahkan
BPKB sepmor tersebut.Tapi, OB tak kunjung menyerahkan BPKB tersebut padanya.
No comments:
Post a Comment