Thursday

Kasus Mayat Mahasiswi Dibuang Keparit Butuh Saksi Ahli Visum

LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Ut'ara membutuhkan keterangan saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum untuk melengkapi berkas kasus kematian Afriza (20), mahasiswi Akademi Kesehatan (Akkes) Pemkab Aceh Utara. Untuk diketahui, mayat Afriza asal Desa Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan dalam parit perbatasan Desa Tanjong Ceungai dengan Meunasah Panton Kecamatan setempat pada 11 Januari 2015.

Mahasiswi itu meninggal dalam mobil Honda Jazz di kawasan Langsa saat pulang dari Medan. "Berkas kasus itu sudah pernah kita limpahkan ke Kejari Lhoksukon untuk diteliti. Namun, jaksa mengembalikan berkas itu ke kita untuk dilengkapi lagi dengan alasan belum lengkap," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Aceh-gayo.blogspot.com, Senin (6/4).


Menurutnya, salah petunjuk jaksa adalah meminta pihaknya untuk melampirkan keterangan saksi yang memvisum korban di Puskesmas Tanah Jambo Aye. Sedangkan saksi-saksi lain sudah mencukupi. "Karena itu, berkas tersebut segera kita lengkapi untuk kita kirim lagi ke jaksa," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan WLD (20), pemuda asal Kecamatan Tanah Jambo Aye sebagai tersangka karena membuang mayat gadis tersebut. Pria itu juga sudah diperiksa sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment