LHOKSUKON – Penyidik
Reskrim Polres Aceh Ut'ara membutuhkan keterangan saksi ahli dari dokter yang
mengeluarkan visum untuk melengkapi berkas kasus kematian Afriza (20), mahasiswi
Akademi Kesehatan (Akkes) Pemkab Aceh Utara. Untuk diketahui, mayat Afriza asal
Desa Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan dalam parit
perbatasan Desa Tanjong Ceungai dengan Meunasah Panton Kecamatan setempat pada 11
Januari 2015.
Mahasiswi itu meninggal
dalam mobil Honda Jazz di kawasan Langsa saat pulang dari Medan. "Berkas
kasus itu sudah pernah kita limpahkan ke Kejari Lhoksukon untuk diteliti. Namun,
jaksa mengembalikan berkas itu ke kita untuk dilengkapi lagi dengan alasan belum
lengkap," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP
Mahliadi kepada Aceh-gayo.blogspot.com, Senin (6/4).
Menurutnya,
salah petunjuk jaksa adalah meminta pihaknya untuk melampirkan keterangan saksi
yang memvisum korban di Puskesmas Tanah Jambo Aye. Sedangkan saksi-saksi lain sudah
mencukupi. "Karena itu, berkas tersebut segera kita lengkapi untuk kita kirim
lagi ke jaksa," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut
polisi sudah menetapkan WLD (20), pemuda asal Kecamatan Tanah Jambo Aye sebagai
tersangka karena membuang mayat gadis tersebut. Pria itu juga sudah diperiksa sebagai
tersangka.
No comments:
Post a Comment