BANDA ACEH – Pengurus
Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Aceh menyatakan mendukung pemberlakuan hukuman
mati terhadap bandar narkoba. Ketua PWNU Aceh Tgk H Faisal Ali menyebutkan mengedar
narkoba merupakan tindakan yang memiliki mudharat besar dan pelakunya pantas mendapat
hukuman berat.
"Sesuatu yang
memberikan kemudharatan harus dihilangkan, termasuk di dalamnya bandar narkoba karena
tindakan itu berdampak sangat besar bagi orang lain," ujar Faisal Ali dalam
diskusi hukum dengan tema "Lapas, Narkoba dan Hukuman Mati," di Hotel
Grand Nanggroe Banda Aceh, Senin (27 /4). Menurut Faisal Ali hukuman mati bagi bandar
narkoba harus dilakukan sesuai aturan hukum.
Bahkan Majelis Ulama
Indonesia (MUI), dan MPU Aceh juga menyatakan setuju meskipun tidak mengeluarkan
pernyataan langsung. Faisal Ali menegaskan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang saat
ini menjadi tempat penampungan napi juga dinilai telah merosot fungsi sebagai lembaga
pembinaan.
Sama halnya dengan
PWNU, akademisi Unmuha Aceh Liza Nizarli SH M Hum juga berpandangan sama. Menurutnya
jika dilihat dari sisi agama bandar narkoba layak mendapat hukuman mati.
"Namun kalau dilihat dari perspektif seorang yang mengerti HAM, tentu tidak
(sepakat)," ujarnya.
Revisi UU Lapas
Anggota Komisi III
DPR RI Nasir Djamil mengatakan DPR mendukung pemerintah terhadap eksekusi mati
bandar narkoba. "Presiden tidak perlu gentar menghadapi gertakan negara barat."
ujarnya.
Menurut Nasir Komisi
III kini juga sedang fokus pada perbaikan manajemen Lapas yang ditengarai sebagai
sarang paling aman bagi peredaran narkoba. Upaya ini dilakukan DPR dengan merevisi
UU Pemasyarakatan.
Sementara itu Kepala
Kanwil Kemenkumham Aceh Fathurachman mengatakan jumlah napi di Aceh mencapai 4.450
orang. Sebanyak 56 persen dari jumlah tersebut merupakan napi narkoba.
No comments:
Post a Comment