Tuesday

Dukungan Hukuman Mati Dari NU Aceh

BANDA ACEH – Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Aceh menyatakan mendukung pemberlakuan hukuman mati terhadap bandar narkoba. Ketua PWNU Aceh Tgk H Faisal Ali menyebutkan mengedar narkoba merupakan tindakan yang memiliki mudharat besar dan pelakunya pantas mendapat hukuman berat.

"Sesuatu yang memberikan kemudharatan harus dihilangkan, termasuk di dalamnya bandar narkoba karena tindakan itu berdampak sangat besar bagi orang lain," ujar Faisal Ali dalam diskusi hukum dengan tema "Lapas, Narkoba dan Hukuman Mati," di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Senin (27 /4). Menurut Faisal Ali hukuman mati bagi bandar narkoba harus dilakukan sesuai aturan hukum.


Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan MPU Aceh juga menyatakan setuju meskipun tidak mengeluarkan pernyataan langsung. Faisal Ali menegaskan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang saat ini menjadi tempat penampungan napi juga dinilai telah merosot fungsi sebagai lembaga pembinaan.

Sama halnya dengan PWNU, akademisi Unmuha Aceh Liza Nizarli SH M Hum juga berpandangan sama. Menurutnya jika dilihat dari sisi agama bandar narkoba layak mendapat hukuman mati. "Namun kalau dilihat dari perspektif seorang yang mengerti HAM, tentu tidak (sepakat)," ujarnya.

Revisi UU Lapas

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan DPR mendukung pemerintah terhadap eksekusi mati bandar narkoba. "Presiden tidak perlu gentar menghadapi gertakan negara barat." ujarnya.

Menurut Nasir Komisi III kini juga sedang fokus pada perbaikan manajemen Lapas yang ditengarai sebagai sarang paling aman bagi peredaran narkoba. Upaya ini dilakukan DPR dengan merevisi UU Pemasyarakatan.


Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Fathurachman mengatakan jumlah napi di Aceh mencapai 4.450 orang. Sebanyak 56 persen dari jumlah tersebut merupakan napi narkoba.

No comments:

Post a Comment