Thursday

Pembakar Balai Pemuda Dibekuk Polisi

TAPAKTUAN - Setelah sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan, pelaku pembakar Balai Pemuda Gampong Mersak, di Kecamatan Kluet Tengah, berinisial AA (40), berhasil ditangkap polisi di pegunungan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (4/ 4).

Peristiwa pembakaran balai pemuda ini sempat menghebohkan warga Aceh Selatan, karena menyebabkan kematian seorang pemuda yang tak sempat menyelamatkan diri saat balai tersebut terbakar, pada 7 Februari 2015 lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Darmawanto, Selasa (7/4) mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Ujong Batu, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. "Setelah pembakaran balai pemuda tersebut, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Aceh Besar, dan ditangkap di pegunungan Kecamatan Lhoong, tempat ia bersembunyi selama ini," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Darmawanto.

Kecurigaan polisi terhadap pelaku, didasarkan pada pengakuan sejumlah pemuda, bahwa sehari sebelumnya pemuda desa tersebut sempat melarang pelaku menambang emas pada malam Jumat dan hari Jumat. Di kawasan itu memang dikenal memiliki kandungan emas, dan pelaku ikut bekerja sebagai penambang.

Namun untuk ketertiban bersama, aktivitas penambangan dilarang dilakukan pada Kamis malam hingga Jumat malam. Aturan ini dilanggar oleh AA, dan unsur pemuda pun menjatuhkan sanksi kepadanya, dengan menyita batu mengandung emas yang ia tambang bersama saudaranya.


Hal ini yang memicu pelaku membakar balai pemuda, dikuatkan oleh bukti ditemukannya sebuah jeriken minyak di lokasi kejadian. Setelah peristiwa itu, AA pun tak pernah terlihat lagi di desa tempat tinggalnya dan di lokasi biasa ia menambang emas.

No comments:

Post a Comment