TAPAKTUAN - Setelah
sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan, pelaku pembakar Balai Pemuda Gampong
Mersak, di Kecamatan Kluet Tengah, berinisial AA (40), berhasil ditangkap
polisi di pegunungan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (4/ 4).
Peristiwa
pembakaran balai pemuda ini sempat menghebohkan warga Aceh Selatan, karena menyebabkan
kematian seorang pemuda yang tak sempat menyelamatkan diri saat balai tersebut
terbakar, pada 7 Februari 2015 lalu.
Kapolres Aceh
Selatan, AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Darmawanto, Selasa
(7/4) mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Ujong Batu, Kecamatan Pasie Raja,
Aceh Selatan. "Setelah pembakaran balai pemuda tersebut, pelaku melarikan diri
ke Kabupaten Aceh Besar, dan ditangkap di pegunungan Kecamatan Lhoong, tempat ia
bersembunyi selama ini," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu
Darmawanto.
Kecurigaan
polisi terhadap pelaku, didasarkan pada pengakuan sejumlah pemuda, bahwa sehari
sebelumnya pemuda desa tersebut sempat melarang pelaku menambang emas pada malam
Jumat dan hari Jumat. Di kawasan itu memang dikenal memiliki kandungan emas, dan
pelaku ikut bekerja sebagai penambang.
Namun untuk ketertiban
bersama, aktivitas penambangan dilarang dilakukan pada Kamis malam hingga Jumat
malam. Aturan ini dilanggar oleh AA, dan unsur pemuda pun menjatuhkan sanksi
kepadanya, dengan menyita batu mengandung emas yang ia tambang bersama
saudaranya.
Hal ini yang memicu
pelaku membakar balai pemuda, dikuatkan oleh bukti ditemukannya sebuah jeriken minyak
di lokasi kejadian. Setelah peristiwa itu, AA pun tak pernah terlihat lagi di desa
tempat tinggalnya dan di lokasi biasa ia menambang emas.
No comments:
Post a Comment