Wednesday

YARA Desak Pecat Polisi Pasok Narkoba ke Rutan

LHOKSUKON – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polda Aceh memecat Brigadir SB, oknum anggota Polda Aceh yang memasok sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara beberapa waktu lalu.

SB memasok satu paket sabu seberat 0,15 gram pada Senin (14 / 4) rnalan untuk Muammar (20), pemuda asal Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang ditahan di Rutan Lhoksukon. "Kita mendesak Kapolda Aceh memecat oknum polisi yang terlibat narkoba untuk melihat apakah Polda Aceh komit memberantas narkoba atau tidak," ujar Direktur YARA, Safaruddin SH kepada Aceh-gayo.blogspot.com Selasa (21/4).


Tertangkapnya Brigadir SB. menurutnya, menambah jumlah polisi yang terlibat narkoba dan hal itu kontradiktif dengan pimpinan pemerintahan yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Karena itu, lanjut Safaruddin, perilaku oknum polisi yang terlibat narkoba tidak boleh ditolerir lagi. Jika kapolda tidak tegas dalam menindak anggotanya, jangan harap Aceh akan bebas narkoba. Adanya oknum anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, lebih berbahaya dibanding masyarakat biasa. Sebab, hal itu menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan mempermudah peredarannya.

No comments:

Post a Comment