LHOKSUKON – Yayasan
Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polda Aceh memecat Brigadir SB, oknum anggota
Polda Aceh yang memasok sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh
Utara beberapa waktu lalu.
SB memasok satu paket
sabu seberat 0,15 gram pada Senin (14 / 4) rnalan untuk Muammar (20), pemuda asal
Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang ditahan di Rutan Lhoksukon.
"Kita mendesak Kapolda Aceh memecat oknum polisi yang terlibat narkoba untuk
melihat apakah Polda Aceh komit memberantas narkoba atau tidak," ujar Direktur
YARA, Safaruddin SH kepada Aceh-gayo.blogspot.com Selasa (21/4).
Tertangkapnya
Brigadir SB. menurutnya, menambah jumlah polisi yang terlibat narkoba dan hal itu
kontradiktif dengan pimpinan pemerintahan yang sedang gencar-gencarnya memberantas
narkoba. Karena itu, lanjut Safaruddin, perilaku oknum polisi yang terlibat narkoba
tidak boleh ditolerir lagi. Jika kapolda tidak tegas dalam menindak anggotanya,
jangan harap Aceh akan bebas narkoba. Adanya oknum anggota polisi yang terlibat
kasus narkoba, lebih berbahaya dibanding masyarakat biasa. Sebab, hal itu menjadi
contoh buruk bagi masyarakat dan mempermudah peredarannya.
No comments:
Post a Comment