Friday

Oknum Keuchik Masuk Bui

SUKA MAKMUE - Aparat Polres Nagan Raya hingga, Selasa (31/2) menahan M Yakop (42), oknurn Keuchik Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Nagan Raya, untuk pengesahan balik nama sertifikat tanah milik seorang warga di wilayah itu.

Pejabat desa ini juga memalsukan stempel dan mengetik sendiri surat pengesahan balik nama sertifikat tanah itu, "Penahanan M Yakop, menindak lanjuti laporan Kepala BPN Nagan Raya terkait dugaan pemalsuan legalitas sertilikat tanah," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Agus Andrianto SIK, kemarin.

Kasus ini terungkap saat seorang warga yang membeli tanah dan mendapatkan sertifikat tanah dari tersangka, hendak mengurus kredit di sebuah bank di Nagan Raya dengan agunan sertifikat tanah tersebut. Namun saat dicek legalitas sertifikat tanah yang sudah dibalik nama kepemihkannya itu, ternyata palsu.


Tandatangan yang tertera di sertifikat itu tidak sama dengan tandatangan pejabat BPN yang seharusnya menandatangani surat itu. M Yakop akan dijerat dengan Undang-Undang KUH Pidana tentang pemalsuan, yakni Pasal 263 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

No comments:

Post a Comment