SUKA MAKMUE -
Aparat Polres Nagan Raya hingga, Selasa (31/2) menahan M Yakop (42), oknurn
Keuchik Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, dengan dugaan pemalsuan tanda
tangan Kepala BPN Nagan Raya, untuk pengesahan balik nama sertifikat tanah milik
seorang warga di wilayah itu.
Pejabat desa ini
juga memalsukan stempel dan mengetik sendiri surat pengesahan balik nama sertifikat
tanah itu, "Penahanan M Yakop, menindak lanjuti laporan Kepala BPN Nagan Raya
terkait dugaan pemalsuan legalitas sertilikat tanah," kata Kapolres Nagan Raya,
AKBP Agus Andrianto SIK, kemarin.
Kasus ini
terungkap saat seorang warga yang membeli tanah dan mendapatkan sertifikat tanah
dari tersangka, hendak mengurus kredit di sebuah bank di Nagan Raya dengan agunan
sertifikat tanah tersebut. Namun saat dicek legalitas sertifikat tanah yang sudah
dibalik nama kepemihkannya itu, ternyata palsu.
Tandatangan yang
tertera di sertifikat itu tidak sama dengan tandatangan pejabat BPN yang
seharusnya menandatangani surat itu. M Yakop akan dijerat dengan Undang-Undang KUH
Pidana tentang pemalsuan, yakni Pasal 263 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 6 tahun.
No comments:
Post a Comment