LHOKSUKON – Aparat
Polsek Lhoksukon, Aceh Utara. Kamis (12/2) sore melimpahkan Nur (29), Ibu Rumah
Tangga (IRT) asal Desa Matang Kumbang Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur yang
menjadi tersangka dalam kasus perampasan emas murid di Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lhoksukon.
Bersama tersangka,
polisi melimpahkan barang bukti bempa emas hasil yang dirampas wanita itu. Untuk
diketahui, Nur pada 16 Desember 2014 ditangkap guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri
(MIN) Lhoksukon saat hendak merampas emas murid di madrasah itu.
Lalu, ibu empat
anak tersebut diamankan ke Polsek Lhoksukon untuk proses penyelidikan. Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi melalui Kapolsek Lhoksukon, AKP Razali kepada Serarnbi,
Jumat (13/2) menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP
tentang Perampasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Tersangka hanya diproses dalam satu kasus yaitu
perampasan emas sedangkan kasus pencurian lokasinya di luar Polsek Lhoksukon."
ungkap Razali. Sementara Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidana
Umum, Dahnir SH mengatakan, setelah diterima dari polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
langsung dititipkan kembali tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
"Ia kita tahan selama 20 hari mulai kemarin. Kami sedang menyusun materi dakwaan
untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya
No comments:
Post a Comment