Saturday

Lagi-Lagi Terdakwa Kredit Macet diVonis Bebas

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.kembali memvonis bebas terdakwa kasus kredit macet Rp 75,1 miliar pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Kali ini, Asnawi Abdullah, mantan Kabag Kredit Komersil bank itu yang dibebas, kan dari segala tuntutan JPU.

Sebelumnya, pada sidang  9 Februari 2015, Effendi Baharuddin, mantan Pemimpin Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga divonis bebas.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, Ishak Abdullah, sidang pembacaan amar putusan dijadwalkan berlangsung 5 Maret mendatang. Amar putusan untuk Asnawi dibacakan Ketua Majelis hakim M Jamil SH didampingi dua hakim anggota Deny Syahputra SH dan Nasri SH, dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat, Rabu (18/2) sore.

Sidang itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo SH dan Agus Salim SH. Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi, dua pengacaranya M Nur SH dan Maimun Idris SH.

Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa delapan tahun penjara dan denda Rp 20 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sebab menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perirankan, Juncto Pasal 55 KUH Pidana, karena ikut terlibat dalam proses pencatatan palsu terhadap kredit bersama terdakwa lain.


Namun, menurut pendapat halim, terdakwa tidak terbukti sebagaimana tuntutan jaksa karena tak ada bukti. Karena itu hakim memvonis bebas terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Usai mendengar materi itu, pengacara terdakwa menyatakan menerirna putusan itu. Sedangkan jaksa pikir-pikir. Lalu, hakim menutup sidang tersebut.

No comments:

Post a Comment