LHOKSUKON – Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.kembali memvonis bebas terdakwa kasus kredit
macet Rp 75,1 miliar pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Kali ini, Asnawi Abdullah,
mantan Kabag Kredit Komersil bank itu yang dibebas, kan dari segala tuntutan JPU.
Sebelumnya, pada
sidang 9 Februari 2015, Effendi Baharuddin,
mantan Pemimpin Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang juga menjadi terdakwa dalam
kasus yang sama juga divonis bebas.
Sedangkan untuk terdakwa
lainnya, Ishak Abdullah, sidang pembacaan amar putusan dijadwalkan berlangsung 5
Maret mendatang. Amar putusan untuk Asnawi dibacakan Ketua Majelis hakim M Jamil
SH didampingi dua hakim anggota Deny Syahputra SH dan Nasri SH, dalam sidang
pamungkas kasus tersebut di PN setempat, Rabu (18/2) sore.
Sidang itu dihadiri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo SH dan Agus Salim SH. Sedangkan terdakwa
hadir ke ruang sidang didampingi, dua pengacaranya M Nur SH dan Maimun Idris SH.
Sebelumnya, terdakwa
dituntut jaksa delapan tahun penjara dan denda Rp 20 miliar subsidair tiga bulan
kurungan. Sebab menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perirankan, Juncto Pasal 55 KUH Pidana, karena ikut
terlibat dalam proses pencatatan palsu terhadap kredit bersama terdakwa lain.
Namun, menurut
pendapat halim, terdakwa tidak terbukti sebagaimana tuntutan jaksa karena tak ada
bukti. Karena itu hakim memvonis bebas terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Usai
mendengar materi itu, pengacara terdakwa menyatakan menerirna putusan itu. Sedangkan
jaksa pikir-pikir. Lalu, hakim menutup sidang tersebut.
No comments:
Post a Comment