MEULABOH - Presiden
Mahasiswa (Presma) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, Raman Darwis
meminta Polres Aceh Barat yang kini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana
tahun 2009 silam proyek pengadaan buku untuh kampus UTU hingga tuntas yang kini
sudah mulai ditetapkan tersangka.
Bahkan Presma
UTU menyatakan kasus ini harus dikembangkan guna mengungkap para pelaku lainnya
karena dampak dari kasus tersebut mahasiswa dan kampus UTU yang dikorbankan selaku
penerima manfaat dari pengadaan buku tersebut.
"Karni meminta
kasus pengadaan buku itu di usut hingga ke pengadilan. Karenanya kami dari Presma
UTU mendukung kasus yang kini sedang diusut polisi itu diseret hingga ke pengadilan.
'Siapunyang melakukan tindak pidana kompsi dalam pengadaan buku untuk UTU itu harus
dipertangungjawabkan sesuai hukum berlaku," kata Raman kepada Aceh-gayo.blogspot.com
Jumat (27 / 2).
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat, menetapkan rekanan dari
CV Kurnia Cipta Rezeki, H Ariefikar RZ sebagai tersangka korupsi dana pengadaan
buku untuk Kampus UTU Meulaboh Aceh Barat. Pihak Polres sudah meneruskan Surat
Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap perkara dikelola Dinas Pendidikan
Aceh Barat dengan anggaran Rp 975 juta yang sumber dananya dari Otsus 2009.
'Tim Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pemlangunan (BPKP) Aceh sudah mengaudit kasus ini dan
menemukan kerugian negara Rp 380 juta," kata Kapolres Aceh Barat melalui
Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipikor seraya menyatakan kasus ini masih terus mereka
dalami dan akan menetapkan dua tersangka lainnya karena terungkap buku dalam
proyek ini tak sesuai spesifikasi, sedangkan dananya sudah dicairkan 100 persen.
Kasus Baitul Mal
Sementara itu, Presma UTU Meulaboh, Raman Darwis juga mendukung pengusutan kasus
dugaan korupsi dana Baitul Mal Aceh Barat yang kini sedang didalami Polres Aceh
Barat. Bahkan dana sebesar Rp 567 juta dari Rp 5 miliar dana tahun 2010/2011
silam yang diduga tidak dapat dipertanggungawabkan harus segera diaudit oleh pihak
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk diketahui kerugian
negara.
"Kami meminta
kasus itu diusut hingga tuntas apalagi itu dana umat," kata Raman, Jumat kemarin.
Berdasarkan sumber Aceh-gayo.blogspot.com, di Polres, menyebutkan, sejumlah
pejabat terkait dan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Barat sudah dimintai keterangan
oleh penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Aceh Barat.
Bahkan bahan untuk
diaudit dana sebesar Rp 567 juta juga sudah dikirimkan ke BPKP Aceh oleh Polres,
tetapi sejauh ini BPKP belum turun karena BPKP masih meminta diserahkan berkas lanjutan
laporan pertanggungjawaban menyeluruh Rp 5 miliar guna diaudit seluruhnya.
No comments:
Post a Comment