LHOKSUKON – Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan
bawang merah 3,5 ton dengan hukuman 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta (masing-masing
9 bulan dan denda Rp 50 juta).
Ke empat terdakwa
itu adalah Mawardi (39), Syarbani (34), dan Marhaban (25), ketiganya warga Kecamatan
Samalanga Bireuen serta Badlisyah, warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan
Seunuddon, Aceh Utara. Materi tuntutan itu dibacakan JPU Afriandi Hakim SH dalam
sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (17/2).
Sidang itu dipimpin
Tuti Anggraini didampingi dua hakim anggota whisnu Suryadi SH dan Saptika Handhini
SH. Sementara empat terdakwa hadir tanpa didampingi pengacaranya. Menurut Jaksa,
keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 31 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16
Tahun 1992 tentang Karantina, Juncto Pasal 55 KUH Pidana. Karena itu, jaksa meminta
majelis menghukum terdakwa masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp 50
juta subsidair sebulan kurungan penjara.
Ke empat
terdakwa yang duduk di kursi pesakitan hanya menunduk saat rnendengar materi tuntutan.
Ketika ditanyakan apakah akan mengajukan pembelaan secara tulisan atau lisan,
mereka hanya minta secara lisan agar hakim meringankan hukumannya. Kemudian, hakim
menunda sidang itu hingga Selasa (24/2) mendatang dengan agenda mendengar materi
amar putusan.
No comments:
Post a Comment