MEULABOH - Polres
Aceh Barat menetapkan rekanan dad CV Kurnia Cipta Rezeki, H Ariefikar RZ
sebagai tersangka korupsi dana proyek pengadaan buku untuk Kampus Universitas Teuku
Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat. Pihak Polres sudah meneruskan Surat Pemberitahuan
Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap perkara dikelola Dinas Pendidikan Aceh Barat
dengan anggaran Rp 975 iuta yang sumber dananya dari otsus 2009.
Kapolres Aceh
Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Reskrim. AKP Haris Kurniawan menyampaikan
soal penetapan Ariefikar ketika menjawab Aceh-gayo.blogspot.com Jumat (20/2). 'Tim
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah mengaudit kasus ini dan
menemukan kerugian negara Rp 380 juta," kata AKP Haris didampingi Kanit
Tipikor, Ipda Supianto.
Menurut Kasat
Reskrim kasus ini masih terus mereka dalarni dan akan menetapkan dua tersangka lainnya.
Kata Kasat Reskrim, sejauh ini sudah terungkap buku dalam proyek ini tak sesuai
spesifikasi, sedangkan dananya sudah dicairkan 100 persen. Dikonfirmasi terpisah
kemarin, Kajari Meulaboh, Mara Ongku Nasution SH didampingi Kasi Pidsus, T
Panca mengakui pihaknya sudah tiga hari lalu menerima SPDP dari Polres.
No comments:
Post a Comment