Saturday

Rp 300 Ribu Untuk Ganti Rugi Pelebaran Jalan Dua Jalur

SINGKIL - Nilai tertinggi ganti rugi lahan terkena penggusuran pembangunan jalan dua jalan di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil Rp 300 ribu per meter persegi. Sedangkan nilai terendah Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per meter. Hal itu menjadi salah satu poin kesepakatan warga yang lahanya terkena pelebaran jalan dua jalur dengan Pemkab Aceh Singkil, Kamis (12/2) sore.

"Ganti kerugian lahan Sianjo-anjo Meriah mulai titik nol sampai jembatan Rp 250 ribu per meter persegi. sedangkan jembatan ke surau At Taubah Rp l50 ribu. Selanjutnya dari surauAt-Taubah ke Simpang Empat Bazis sampai dengan Simpang Amal Kampung Tanah Bara Rp 300 ribu," kata Kabag Pemerintahan Azwir saat membacakan hasil musyawarah.

Sementara wilayah lain yang belum masuk dalam kesepakatan tersebut, besaran ganti ruginya akan dinilai tim independen. Kesepakatan lain dalam pertemuan antara warga dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi disaksikan Muspida, ganti rugi lahan dimulai satu meter dari bibir aspal. "Satu meter dari bibir aspal masyarakat menghibahkan tanahnya demi kepentingan umum," kata Ali Hasmi perwakilan warga. Poin kesepakatan lain yaitu, bangunan rumah masyarakat yang tidak dapat difungsikan akibat terkena dampak pembangunan jalan dua jalur akan diberikan ganti rugi.

Begitu juga dengan lahan bila setelah terkena pelebaran jalan tidak bisa difungsikan akan ditukar guling atau dibeli secara utuh. Selanjutnya tim independen akan menilai ulang harga ganti rugi bangunan yang sebelumnya dianggap tidak wajar. Terakhir biaya pemotongan sertifikat masyarakat yang terkena pelabaran jalan ditanggung Pemkab.


Kemudian sertifikatnya wajib dikembalikan pada warga empat bulan sejak di tangan BPN. Pembanguan jalan dua jalur di Gunung Meriah, dimulai 2014, namun tertunda sebab terkendala pembebasan lahan. Warga bahkan ada yang menggugat ke pengadilan. Setelah terbentuk kesepakatan, masyarakat berencana mencabut gugatan dan pembangunan bisa dimulai di lokasi yang telah dibebaskan.

No comments:

Post a Comment