SINGKIL - Nilai
tertinggi ganti rugi lahan terkena penggusuran pembangunan jalan dua jalan di Kecamatan
Gunung Meriah, Aceh Singkil Rp 300 ribu per meter persegi. Sedangkan nilai
terendah Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per meter. Hal itu menjadi salah satu
poin kesepakatan warga yang lahanya terkena pelebaran jalan dua jalur dengan
Pemkab Aceh Singkil, Kamis (12/2) sore.
"Ganti
kerugian lahan Sianjo-anjo Meriah mulai titik nol sampai jembatan Rp 250 ribu per
meter persegi. sedangkan jembatan ke surau At Taubah Rp l50 ribu. Selanjutnya dari
surauAt-Taubah ke Simpang Empat Bazis sampai dengan Simpang Amal Kampung Tanah Bara
Rp 300 ribu," kata Kabag Pemerintahan Azwir saat membacakan hasil
musyawarah.
Sementara wilayah
lain yang belum masuk dalam kesepakatan tersebut, besaran ganti ruginya akan
dinilai tim independen. Kesepakatan lain dalam pertemuan antara warga dengan Bupati
Aceh Singkil, Safriadi disaksikan Muspida, ganti rugi lahan dimulai satu meter dari
bibir aspal. "Satu meter dari bibir aspal masyarakat menghibahkan tanahnya
demi kepentingan umum," kata Ali Hasmi perwakilan warga. Poin kesepakatan lain
yaitu, bangunan rumah masyarakat yang tidak dapat difungsikan akibat terkena
dampak pembangunan jalan dua jalur akan diberikan ganti rugi.
Begitu juga dengan
lahan bila setelah terkena pelebaran jalan tidak bisa difungsikan akan ditukar guling
atau dibeli secara utuh. Selanjutnya tim independen akan menilai ulang harga ganti
rugi bangunan yang sebelumnya dianggap tidak wajar. Terakhir biaya pemotongan sertifikat
masyarakat yang terkena pelabaran jalan ditanggung Pemkab.
Kemudian sertifikatnya
wajib dikembalikan pada warga empat bulan sejak di tangan BPN. Pembanguan jalan
dua jalur di Gunung Meriah, dimulai 2014, namun tertunda sebab terkendala pembebasan
lahan. Warga bahkan ada yang menggugat ke pengadilan. Setelah terbentuk kesepakatan,
masyarakat berencana mencabut gugatan dan pembangunan bisa dimulai di lokasi yang
telah dibebaskan.
No comments:
Post a Comment