Saturday

Hukum Cambuk 4 Pelanggar Syari'at di Langsa

LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Jumat (27 /2) sore melaksanakan eksekusi cambuk terhadap empat tervonis, masing-masing dua orang kasus maisir dan dua orang kasus khalwat.

Eksekusi cambuk berlangsung di Tribun Utama di Lapangan Merdeka langsa. Ke empat pria yang dicamuk itu yaitu dua terkait kasus khalwat, yaitu Hamzah (21), warga Gampong Paya Buok Teungoh, Kecamatan Langsa Baro, dihukum lima kali cambuk, dan Khumaira (19), warga Gampong Blang Senibong, Kecamatan langsa Kota, dicambuk empat kali.

Sedangkan dua pria terkait kasus maisir yaitu, Andnan (45) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan Mustafa (35) warga Gampong Teungoh, keduanya berada di Kecamatan Langsa Kota, mereka dicambuk masing-masing enam kali.


Eksekusi cambuk dihadiri sejumlah pihak unsur Muspida, dan disaksikan seribuan lebih masyarakat Kota Langsa. Prosesi ekseskusi cambuk sempat molor satu jam, yang akhirnya berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB.

Sementara itu ketetapan hukuman cambuk dibacakan oleh Kasi Pidum Kejari Langsa. Zulham Pardamaian Pane SH yang langsung dilanjutkan dengan proses cambuk oleh algojo terhadap masing-masing terpidana.

No comments:

Post a Comment