LANGSA - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Langsa, Jumat (27 /2) sore melaksanakan eksekusi cambuk
terhadap empat tervonis, masing-masing dua orang kasus maisir dan dua orang
kasus khalwat.
Eksekusi cambuk berlangsung
di Tribun Utama di Lapangan Merdeka langsa. Ke empat pria yang dicamuk itu yaitu
dua terkait kasus khalwat, yaitu Hamzah (21), warga Gampong Paya Buok Teungoh, Kecamatan
Langsa Baro, dihukum lima kali cambuk, dan Khumaira (19), warga Gampong Blang
Senibong, Kecamatan langsa Kota, dicambuk empat kali.
Sedangkan dua pria
terkait kasus maisir yaitu, Andnan (45) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh,
dan Mustafa (35) warga Gampong Teungoh, keduanya berada di Kecamatan Langsa
Kota, mereka dicambuk masing-masing enam kali.
Eksekusi cambuk dihadiri
sejumlah pihak unsur Muspida, dan disaksikan seribuan lebih masyarakat Kota
Langsa. Prosesi ekseskusi cambuk sempat molor satu jam, yang akhirnya berlangsung
sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara itu ketetapan hukuman cambuk dibacakan oleh
Kasi Pidum Kejari Langsa. Zulham Pardamaian Pane SH yang langsung dilanjutkan dengan
proses cambuk oleh algojo terhadap masing-masing terpidana.
No comments:
Post a Comment