LANGSA - Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Langsa meminta pihak pemilik toko untuk segera menghentikan
kegiatan aktivitas beribadah olehjemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) di sebuah
toko No 73 Jalan Iskandar Muda, Kota Langsa.
Sebab, tempat ibadah
tersebut tak ada izin. Para jemaat itu diminta beribadah di gereja yang ada di Gampong
Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Seruan itu dikeluarkan oleh Muspida Kota Langsa melalui
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa dalam surat yang sudah dilayangkan
ke pemilik toko, Senin (16/2).
Selain itu, Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa juga sudah mengeluarkan surat rekomendasl
kepada unsur Muspida Kota Langsa agar segera menghentikan kegiatan aktivitas peribadatan
di ruko tersebut. Ketua MPU Kota Langsa, Tgk HM Hasan Kasem mengakui sudah menyurati
pemilik toko untuk menghentikan kegiatan peribatan di Ruko Jalar Iskandar Muda Langsa,
sebab tidak ada izin.
Namun, surat yang
dibawa Camat Langsa Kota, M Jamil Gade tersebut ditolak diteken oleh pemilik toko
bernama Mimi Sementara itu, FKUB Kota langsa sudah merekomendasikan
penutupan/penyegelan ruko yang yang selama ini dijadikan tempat aktivitas
beribadah tersebut.
Rekomendasi itu menyusul
banyaknya laporan masyarakat, ormas, dan Dinas Syariat Islam terkait dengan aktivitas
jemaah gereja bethel yang meresahkan masyarakat tersebut. FKUB juga sudah
mendapat masukan dalam pertemuan dengan para ulama dan unsur Muspida Kota Langsa
di Dayah Darul Fatah Bale Krueng, Gampong Teungoh.
Alhasil, forum juga
merekomendasikan penutupan tempat ibadah di ruko tersebut. "Rekomendasi itu
dikeluarkan karena keberadaan rumah ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan nomor B tahun 2006 tentang Pendirian
Rumah lbadah," ujar Ketua FKUB Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA. Ketua I Himpunan
Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kota Langsa, Tgk Murdani mendesak Pemko Langsa segera menyegel
ruko tersebut, sehingga kerukunan antar umat beragama tetap terjaga," tegas
Tgk Murdani.
No comments:
Post a Comment