LHOKSUKON – Polres
Aceh Utara sudah membentuk tirn khusus untuk memburu jaringan internasional yang
terlibat dalam penyelundupan 14,4 kilogram sabu-sabu (SS) dari Malaysia ke perairan
Tanah Jambo Aye Aceh Utara.
Untuk diketahui,
14,4 kilogram sabu itu ditangkap bersama empat tersangka oleh anggota polisi dan
TNI di Aceh Utara yang dibantu masyarakat di kawasan Desa Cempeudak, Kecamatan
Tanah Jambo Aye. Aceh Utara pada 14 Februari 2015.
Mereka ditangkap
setelah terlibat kejar-kejaran dan letusan senjata api karena berusaha kabur dari
sergapan polisi. Keempat tersangka adalah Muzakir (20) dan Ramli (49). Keduanya
warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, AcehTimur, Herman (48) asal
Desa Sungai Paoh, langsa Barat, dan Nani (39) warga Desa Jawa Tengoh, Kecamatan
Langsa Kota. "Kita bentuk tim khusus untuk memburu jaringan sabu itu karena
kita menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi, kemarin.
Menurutnya,
penyidik juga sudah mengirim sampel sabu yang disita ke Pusat Laboratorium.Forensik
(Puslabfor) Polri Cabang Medan untuk diuji. "Penyidik juga terus memeriksa
keempat tersangka. Namun, mereka masih tak rnau bicara," rangkap AKBP Achmadi.
Secara terpisah,
Sekretaris Umum DPP Ikatan Keluarga Anti Narkoba (II(AN), Imran berharap polisi
komit dalam memburu jaringan narkoba intemasional itu sampai semuanya tertangkap.
"Kita juga berharap pemerintah aktif mengajak masyarakat dalam memberantas
narkoba," katanya.
No comments:
Post a Comment