Thursday

Warga Meulaboh Datangi DPRK

MEULABOH - Sekitar 20-an warga Desa Sibintang, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Selasa (17/2) siang mendatangi gedung DPRK untuk melaporkan penyerobotan lahan oleh PT PAN Sumatera Agri, di wilayah gampong mereka.

Rombongan warga diterima Ketua DPRK, Ramli, dan sejumlah anggota DPRK lainnya, yang langsung memanggil sejumlah pejabat dari dinas teknis terkait masalah tersebut. Seorang perwakilan warga, Zamzami menyatakan, keberadaan PT PAN Sumater Agri sudah meresahkan masyarakat, meski perusahaan perkebunan sawit itu belum melakukan penanaman.

Namun perusahaan ilu mengklaim sejumlah lahan warga merupakan areal milik perusahaan. "Kami menolak keberadaan perusahaan itu. Apalagi, plasma jatah masyarakat juga tidak jelas," kata Zamzami. Ketua DPRK, Ramli menyatakan, DPRK meminta Pemkab Aceh Barat meninjau ulang keberadaan PT PAN tersebut. Apalagi sudah ada penolakan dari masyarakat. Karena izin pengelolaan lahan juga wajib mendapat persetujuan masyarakat setempat.

"JIka kehadiran perusahaan malah menyengsarakan masyarakat, maka izin untuk perusahaan itu harus dievaluasi," kata Ramli. Ia mengatakan, akan segera memanggil pihak perusahaan tersebut guna dimintai klarifikasi. Apalagi dari laporan masyarakat, lahan yang diserobot, juga terkait dugaan perrnainan sertifikat lahan.

"Ini teriadi karena kecerobohan pejabat Pemkab Aceh Barat, atas pemberian izin pada tahun 2010 silam. Sehingga timbul konllik dengan masyarakat,” tandas ramli Bahas PT PAAL Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, kemarin menambahkan, DPRK juga menjadwalkan pertemuan soal sengketa lahan antara warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, dengan PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL). pada Rabu (18/2) hari ini.

Persoalan yang dibahas, terkait lahan plasma jatah masyakat yang diklaim milik perusahaan. Sehingga warga protes, karena seluruh lahan di gampong itu telah diambil pihak perusahaan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pansus DPRK Aceh Barat, beberapa waktu lalu.


"Rekomendasi Pansus, 180 hektare dari 480 hektare yang dikelola PT PAAL harus dikembalikan kepada masyarakat, karena lahan itu merupakan lahan plasma milik masyarakat. Menurutnya, konflik antara masyarakat dengan perusahaan ini juga disebabkan kecerobohan dalam pemberian izin pada tahun 2008 silam.

No comments:

Post a Comment