MEULABOH - Sekitar
20-an warga Desa Sibintang, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Selasa (17/2) siang
mendatangi gedung DPRK untuk melaporkan penyerobotan lahan oleh PT PAN Sumatera
Agri, di wilayah gampong mereka.
Rombongan warga diterima
Ketua DPRK, Ramli, dan sejumlah anggota DPRK lainnya, yang langsung memanggil
sejumlah pejabat dari dinas teknis terkait masalah tersebut. Seorang perwakilan
warga, Zamzami menyatakan, keberadaan PT PAN Sumater Agri sudah meresahkan masyarakat,
meski perusahaan perkebunan sawit itu belum melakukan penanaman.
Namun perusahaan
ilu mengklaim sejumlah lahan warga merupakan areal milik perusahaan. "Kami
menolak keberadaan perusahaan itu. Apalagi, plasma jatah masyarakat juga tidak jelas,"
kata Zamzami. Ketua DPRK, Ramli menyatakan, DPRK meminta Pemkab Aceh Barat
meninjau ulang keberadaan PT PAN tersebut. Apalagi sudah ada penolakan dari
masyarakat. Karena izin pengelolaan lahan juga wajib mendapat persetujuan masyarakat
setempat.
"JIka kehadiran
perusahaan malah menyengsarakan masyarakat, maka izin untuk perusahaan itu harus
dievaluasi," kata Ramli. Ia mengatakan, akan segera memanggil pihak perusahaan
tersebut guna dimintai klarifikasi. Apalagi dari laporan masyarakat, lahan yang
diserobot, juga terkait dugaan perrnainan sertifikat lahan.
"Ini
teriadi karena kecerobohan pejabat Pemkab Aceh Barat, atas pemberian izin pada tahun
2010 silam. Sehingga timbul konllik dengan masyarakat,” tandas ramli Bahas PT
PAAL Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, kemarin menambahkan, DPRK juga menjadwalkan
pertemuan soal sengketa lahan antara warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan
Samatiga, Aceh Barat, dengan PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL). pada Rabu
(18/2) hari ini.
Persoalan yang dibahas,
terkait lahan plasma jatah masyakat yang diklaim milik perusahaan. Sehingga warga
protes, karena seluruh lahan di gampong itu telah diambil pihak perusahaan. Pertemuan
ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pansus DPRK Aceh Barat, beberapa waktu lalu.
"Rekomendasi
Pansus, 180 hektare dari 480 hektare yang dikelola PT PAAL harus dikembalikan kepada
masyarakat, karena lahan itu merupakan lahan plasma milik masyarakat. Menurutnya,
konflik antara masyarakat dengan perusahaan ini juga disebabkan kecerobohan dalam
pemberian izin pada tahun 2008 silam.
No comments:
Post a Comment