LHOKSEUMAWE - Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kajari Lhokseumanae neminta majelis hakim menolak pleidoi (pembelaan-red)
dari lshak Abdullah, mantan Kabag Legal Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, terdakwa
dalam kasus kredit macet Rp 75 miliar pada bank itu yang disampaikan pengacaranya
pada sidang sebelumnya.
Demikian antara
lain isi materi tanggapan jaksa atas materi pleidoi terdakwa yang dibacakan JPU
Edwardo SH dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe,
Selasa (17/1).
Sidang tersebut dipimpin
Zulfikar MH didampingi dua hakim anggota yaitu Said Hamizar SH dan Elvianti Putri
SH. Sidang itu hanya berlangsung 10 menit. Jaksa menyatakan tetap pada
pendiriannya yaitu meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara dan denda
Rp 20 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.
Pengacara
terdakvra, M Nur SH yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapannya secara lisan
tetap meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Sebab, kliennya tak
terbukti melakukan perbuatan seperti disebutkan jaksa. Lalu hakim menunda sidang
tersebut hingga Kamis (5/3) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
No comments:
Post a Comment