Wednesday

Kajari Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Lhokseumanae neminta majelis hakim menolak pleidoi (pembelaan-red) dari lshak Abdullah, mantan Kabag Legal Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, terdakwa dalam kasus kredit macet Rp 75 miliar pada bank itu yang disampaikan pengacaranya pada sidang sebelumnya.

Demikian antara lain isi materi tanggapan jaksa atas materi pleidoi terdakwa yang dibacakan JPU Edwardo SH dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (17/1).

Sidang tersebut dipimpin Zulfikar MH didampingi dua hakim anggota yaitu Said Hamizar SH dan Elvianti Putri SH. Sidang itu hanya berlangsung 10 menit. Jaksa menyatakan tetap pada pendiriannya yaitu meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.


Pengacara terdakvra, M Nur SH yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapannya secara lisan tetap meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Sebab, kliennya tak terbukti melakukan perbuatan seperti disebutkan jaksa. Lalu hakim menunda sidang tersebut hingga Kamis (5/3) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. 

No comments:

Post a Comment