BANDA ACEH – Belakangan
ini, penawaran produk investasi yang rnenawarkan keuntungan tinggi semakin marak,
termasuk di Aceh. Salah satunya dari PT Alam Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang
usaha investasi emas.
Oleh karena itu,
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Rusly Albas, mengingatkan masyarakat
Aceh agar waspada, rasional dan bijak dalam menerima tawaran produk investasi, apalagi
dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan.
"Dua hari
ini kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat Aceh tentang produk investasi
emas yang ditawarkan oleh PT Alam Mas Sejahtera. Disebut-sebut perusahaan ini sudah
mendapat izin dari OJK, dibuktikan dengan pemuatan foto bersama antara pihak PT
Alam Mas dengan pihak OJK di beberapa media," ungkap Rusly dalam konprensi
pers di kantor OJK Aceh, Kamis (12/2).
Tetapi setelah ditelusuri,
pihaknya memastikan OJK tidak pernah mengeluarkan izin terhadap PT Alam Mas Sejahtera,
dan dengan demikian, perusahaan ini tidak masuk dalam daftar perusahaan yang diawasi
oleh OJK. "Jadi kita perlu mengigatkan masyarakat agar berhati-hati, "
timpalnya.
Terhadap
pemuatan foto itu sendiri, Rusly Albas menceritakan, pengambilan foto dilakukan
saat PT Alam Mas Sejahtera melakukan silaturahmi ke salah satu kantor OJK di daerah.
Di akhir pertemuan, pihak PT Alam Mas meminta sesi foto bersama untuk koleksi pribadi.
"Nah foto ini temyata dipublikasikan dengan judul yang mengesankan kalau PT
Alam Mas Sejahtera telah mendapat klarifikasi dari OJK.
Jadi kami tegaskan
sekali lagi perusahaan ini tidak ada jzin dari OJK" pungkas Rusly Albas. Dia
juga menyebutkan beberapa karakteristik umum perusahaan dengan produk investasi
yang diduga ilegal dan wajib diwaspadai. Di antaranya penawaran keuntungan yang
sangat tinggi dan tidak masuk akal, janji dijamin oleh instrumen tertentu, serta
menggunakan nama perusahaan besar secara sah untuk meyakinkan calon investor.
"Biasanya
modus penipuan yang berkedok perusahaan investasi tidak memiliki dokumen yang
sah dari regulator (pengawas terkait), yakni GIK, Bank Indonesia, Bappebti-Kementrian
Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal IBKPM,
dan lainnya, " imbuhnya.
OJK lanjut Rusly
Albas, secara berkala juga melakukan pengkinian data terhadap jumlah perusatuan
atau lembaga dagan produk investasi yang diduga ilegal dan waiib di waspadai. Daftar
perusahaan bisa diakses di situs sikapiuangmu.ojk.go.id
oia, kenapa situs yg dibuat gak bs dibuka iya ?? jangan2 ini penulisnya yg gak jelas :)
ReplyDeleteCoba cek koneksi nya Maria...
Deletesaya coba bisa, http://sikapiuangmu.ojk.go.id/
dan saya blogger jelas ya Maria, silahkan lihat profil, terkadang karena tidak sabar Anda sering bicara yang ngawur tentang orang lain...
Terimakasih Maria telah berkunjung dan membaca blog saya
Btw, mau tanya dong sebenarnya fungsi OJK itu apa iya ?? apa hanya membuat daftar perusahaan yg illegal ?? apakah OJK tdk berhak melaporkan perusahaan ke badan hukum jika OJK menganggap itu illegal ?? selain itu OJK jg bisa buat diberita media umum agar semua orang tau dan tdk hanya di blog spt ini yg hanya dibaca org yg ngerti komputer aza. Thanks
ReplyDeleteJika Anda mau tau tentang segala yang dilakukan OJK silahkan buka saja web http://sikapiuangmu.ojk.go.id/
DeleteDisana semua yang Anda butuhkan ada dan terjawab semua...
Terimakasih telah berkunjung ke blog saya.
Saya juga dah comfirmasi ke kantor Kliklm dan mrk bilang itu opini Ibu bkn tentang PT. Mas Alam Semesta tp tentang PT.Mas Alam Sejahtera . Lalu saya baca ulang ternyata benar juga :) Dan tentang Kliklm sdh saya dpt jawaban secara langsung dari OJK bahwa Kliklm bukan jenis investasi tp MLM jd tdk dlm Pengawasan n jg bukan perizinan dr mereka !
ReplyDeleteKetelitian itu penting...
DeleteTerimakasih telah berkunjung ke blog saya