Friday

Investasi Ilegal Mulai Merambah Aceh di Minta Waspada

BANDA ACEH – Belakangan ini, penawaran produk investasi yang rnenawarkan keuntungan tinggi semakin marak, termasuk di Aceh. Salah satunya dari PT Alam Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang usaha investasi emas.

Oleh karena itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Rusly Albas, mengingatkan masyarakat Aceh agar waspada, rasional dan bijak dalam menerima tawaran produk investasi, apalagi dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan.

"Dua hari ini kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat Aceh tentang produk investasi emas yang ditawarkan oleh PT Alam Mas Sejahtera. Disebut-sebut perusahaan ini sudah mendapat izin dari OJK, dibuktikan dengan pemuatan foto bersama antara pihak PT Alam Mas dengan pihak OJK di beberapa media," ungkap Rusly dalam konprensi pers di kantor OJK Aceh, Kamis (12/2).

Tetapi setelah ditelusuri, pihaknya memastikan OJK tidak pernah mengeluarkan izin terhadap PT Alam Mas Sejahtera, dan dengan demikian, perusahaan ini tidak masuk dalam daftar perusahaan yang diawasi oleh OJK. "Jadi kita perlu mengigatkan masyarakat agar berhati-hati, " timpalnya.

Terhadap pemuatan foto itu sendiri, Rusly Albas menceritakan, pengambilan foto dilakukan saat PT Alam Mas Sejahtera melakukan silaturahmi ke salah satu kantor OJK di daerah. Di akhir pertemuan, pihak PT Alam Mas meminta sesi foto bersama untuk koleksi pribadi. "Nah foto ini temyata dipublikasikan dengan judul yang mengesankan kalau PT Alam Mas Sejahtera telah mendapat klarifikasi dari OJK.

Jadi kami tegaskan sekali lagi perusahaan ini tidak ada jzin dari OJK" pungkas Rusly Albas. Dia juga menyebutkan beberapa karakteristik umum perusahaan dengan produk investasi yang diduga ilegal dan wajib diwaspadai. Di antaranya penawaran keuntungan yang sangat tinggi dan tidak masuk akal, janji dijamin oleh instrumen tertentu, serta menggunakan nama perusahaan besar secara sah untuk meyakinkan calon investor.

"Biasanya modus penipuan yang berkedok perusahaan investasi tidak memiliki dokumen yang sah dari regulator (pengawas terkait), yakni GIK, Bank Indonesia, Bappebti-Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal IBKPM, dan lainnya, " imbuhnya.


OJK lanjut Rusly Albas, secara berkala juga melakukan pengkinian data terhadap jumlah perusatuan atau lembaga dagan produk investasi yang diduga ilegal dan waiib di waspadai. Daftar perusahaan bisa diakses di situs sikapiuangmu.ojk.go.id

6 comments:

  1. Anonymous20:08

    oia, kenapa situs yg dibuat gak bs dibuka iya ?? jangan2 ini penulisnya yg gak jelas :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba cek koneksi nya Maria...

      saya coba bisa, http://sikapiuangmu.ojk.go.id/

      dan saya blogger jelas ya Maria, silahkan lihat profil, terkadang karena tidak sabar Anda sering bicara yang ngawur tentang orang lain...

      Terimakasih Maria telah berkunjung dan membaca blog saya

      Delete
  2. Anonymous20:08

    Btw, mau tanya dong sebenarnya fungsi OJK itu apa iya ?? apa hanya membuat daftar perusahaan yg illegal ?? apakah OJK tdk berhak melaporkan perusahaan ke badan hukum jika OJK menganggap itu illegal ?? selain itu OJK jg bisa buat diberita media umum agar semua orang tau dan tdk hanya di blog spt ini yg hanya dibaca org yg ngerti komputer aza. Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika Anda mau tau tentang segala yang dilakukan OJK silahkan buka saja web http://sikapiuangmu.ojk.go.id/

      Disana semua yang Anda butuhkan ada dan terjawab semua...

      Terimakasih telah berkunjung ke blog saya.

      Delete
  3. Anonymous15:16

    Saya juga dah comfirmasi ke kantor Kliklm dan mrk bilang itu opini Ibu bkn tentang PT. Mas Alam Semesta tp tentang PT.Mas Alam Sejahtera . Lalu saya baca ulang ternyata benar juga :) Dan tentang Kliklm sdh saya dpt jawaban secara langsung dari OJK bahwa Kliklm bukan jenis investasi tp MLM jd tdk dlm Pengawasan n jg bukan perizinan dr mereka !

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ketelitian itu penting...

      Terimakasih telah berkunjung ke blog saya

      Delete