Saturday

Ultimatum Kas Bon Pejabat dan Mantan Pejabat

BLANGPIDIE - BupatiAceh Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanuddin mengultimatum pejabat dan mantan pejabat kabupaten itu melunasi sisa kas bon kabupaten setempatRp 2,8 miliar sejak 2003 paling telat 10 Juni 2015. Jika tak dilunasi atau dipertanggungjawabkan, maka bupati mengancam akan melapor ke penegak hukum.

Bupati Hasanuddin menegaskan hal ini saat acara gerakan tanam serentak musim tanam (MT) Gadu I Tahun 2015 di areal sawah Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Kamis (28/5). Menurutnya, di awal kepemimpinannya pada 2012, kas bon Abdya mencapai Rp 8 miliar yang sudah terjadi sejak lahir Abdya pada 2002 pemekaran dari Aceh Selatan dan tak mampu dipertanggunjawabkan beberapa pejabat yang meminjam.


Penyelesaian kasus kas bon terus dilakukan dengan meminta peminjam (pejabat dan mantan pejabat) yang tersangkut agar bersungguh-sungguh menyelesaikan atau mempertangungjawabkan penggunaan uang negara, termasuk penyelesaian administrasi.


Upaya tersebut dapat mengurangi kas bon diri sebelumnya Rp 8 miliar, kini tersisa sekitar Rp 2,8 miliar. Hal ini sesuai hasil audit diterima Bupati Jufri bila kas bon tak mampu dipertanggungjawabkan hingga batas waktu l0 Juni 2015, maka saya akan melaporkan ke aparat penegak hukum," tegas Bupati di hadapan pejabat dan petani yang menghadari acara gerakan tanam serentak tersebut. Selain itu, Bupati juga mengancam akan melapor ke penegak hukum pejabat dan pengusaha yang diduga merampas ribuan hektare lahan negara di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.

No comments:

Post a Comment