BLANGPIDIE - BupatiAceh
Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanuddin mengultimatum pejabat dan mantan pejabat kabupaten
itu melunasi sisa kas bon kabupaten setempatRp 2,8 miliar sejak 2003 paling telat
10 Juni 2015. Jika tak dilunasi atau dipertanggungjawabkan, maka bupati mengancam
akan melapor ke penegak hukum.
Bupati Hasanuddin
menegaskan hal ini saat acara gerakan tanam serentak musim tanam (MT) Gadu I Tahun
2015 di areal sawah Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Kamis (28/5).
Menurutnya, di awal kepemimpinannya pada 2012, kas bon Abdya mencapai Rp 8
miliar yang sudah terjadi sejak lahir Abdya pada 2002 pemekaran dari Aceh
Selatan dan tak mampu dipertanggunjawabkan beberapa pejabat yang meminjam.
Penyelesaian kasus
kas bon terus dilakukan dengan meminta peminjam (pejabat dan mantan pejabat) yang
tersangkut agar bersungguh-sungguh menyelesaikan atau mempertangungjawabkan penggunaan
uang negara, termasuk penyelesaian administrasi.
Upaya tersebut
dapat mengurangi kas bon diri sebelumnya Rp 8 miliar, kini tersisa sekitar Rp
2,8 miliar. Hal ini sesuai hasil audit diterima Bupati Jufri bila kas bon tak mampu
dipertanggungjawabkan hingga batas waktu l0 Juni 2015, maka saya akan
melaporkan ke aparat penegak hukum," tegas Bupati di hadapan pejabat dan petani
yang menghadari acara gerakan tanam serentak tersebut. Selain itu, Bupati juga
mengancam akan melapor ke penegak hukum pejabat dan pengusaha yang diduga merampas
ribuan hektare lahan negara di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot untuk dijadikan
areal perkebunan kelapa sawit.
No comments:
Post a Comment