BANDA ACEH – Toko
Galeri Kafe dan Musik di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, digerebek petugas Satpol
PP dan WH Banda Aceh, Sabtu (23/5) sekira pukul 23.30 WIB, karena menyediakan fasilitas
karaokean hingga larut malarn dan bercampur antara laki-laki dan perempuan. Razia
itu dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Iliza Saaduddin Djamal.
Menurut Kasatpol
PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi SSTP MSi melalui Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan
dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif, saat penggerebekan
dilakukan di lantai satu yang difungsikan sebagai kafe, tidak tampak banyak pelanggan
di ruangan tersebut.
Narnun, saat petugas
naik ke lantai tiga, di sana ditemukan laki-laki dan wanita yang bercampur baur
dan berpasang-pasangan sedang berkaraokean. Ada yang lari kocar-kacir saat
petugas datang, ada juga yang tidak tahu sama sekali. Dalam penggerebekan itu, petugas
mengamankan 10 wanita, 5 laki-laki dan seorang waria. "Semuanya kita temukan
dalam tiga ruangan di lantai tiga.
Sesaat kita masuk
mereka memang sedang bercampur baur. Langsung kita amankan ke lantai dua dan langsung
kami bawa ke kantor," ujar Evendi. Rata-rata, kata Evendi, mereka masih
berusia muda (ABG). Saat penggerebekan berlangsung ratusan warga berkumpul di depan
toko itu, dan baru bubar sekitar pukul 01.00 WIB setelah pelaku dibawa petugas.
Ke-16 muda-mudi itu telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Syariat Islam dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar
Islam.
Kita juga
menyita recorder CCTV, karena itu akan kita jadikan sebagai alat bukti untuk penelusuran
lebih lanjut, apakah ada pelanggaran lainnya atau tidak," pungkas Evendi. Ia
menambahkan, penggerebekan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyebutkan
ada pelanggaran syariat yang terjadi di toko itu. Hingga sore kemarin, ke 16 muda-mudi
itu masih ditahan di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
No comments:
Post a Comment