BANDA ACEH – Dinas
Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dengan menggandeng 34
perusahaan akan membuka Aceh Job Fair 2015 selama dua hari, tanggal 2-3 Juni mendatang
di Auditorium Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Jumlah lowongan kerja yang tersedia
mencapai 500 lowongan dengan berbagai jenis pekerjaan.
Kadisnakermobduk
Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi kepada Acceh-gayo.blogspot.com, Jumat (29 / 5) mengatakan,
dalam Aceh Job Fair 2015 ini terdapat 34 stand yang diisi oleh 34 perusahaan. "Sementara
jumlah lowongan kerja yang tersedia lebih kurang 500 posisi kerja," imbuh Helvizar.
Ia berharap, pemuda-pemudi Aceh yang belum mendapatkan pekerjaan agar memanfaatkan
kesempatan ini. Persyaratannya cukup mernbawa curiculum vitae terbaik yang dimiliki,"
kata Helvizar didampingi Kepala Bidang pengembangan SDM dan PKK Disnakermobduk Aceh,
Tarekat SE.
Menurutnya,
nantinya ada beberapa perusahaan yang akan mewawancara di lokasi Aceh Job Fair dan,
sebagian perusahaan melakukan interriew setelah job fair berlangsung. Perusahaan
yang terdaftar sejauh ini, tambah Helvizar, barasal dari beberapa sektor pekerjaan.
"Kami adakan job fair ini salah satu upaya kita mengurangi angka pengangguran
di Aceh, dimana pengangguran terbuka kita tahun 2015 tertinggi kedua di
Sumatera." papar Tarekat.
Ia menambahkan job
fair juga sebagai upaya memfasilitasi calon pekerja dengan lowongan pekerjaan yang
diminati. "Ini kesempatan bagi calon pekerja di Aceh untuk memilih
pekerjaan sesuai keinginan karena kami menyediakan lebih dari 500 lowongan kerja,
" tandasnya.
SEMENTARA Kepala Seksi Pemagangan Penempatan Izin TKA Disnakermobduk Aceh, Irfani Msi kepada Serambi mengatakan, berbeda dengan job fair sebelumnya, pada job fair tahun ini Disnakermobduk menyediakan secaia gratis; baik kepada lembaga atau perusahaan untuk membuka stan.maupun kepada calon pencari kerja. "Kami memfasilitasi para pencari kerja dengan fasilitas gratis. Tidak ada biaya masuk dan pendaftaran apapun," ujar Irfani. Menurutnya, hal ini sesuai dengan konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 88 tentang lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja. "Dimana dalam konvensi ILO tersebut lembaga dilarang memungut biaya kepada pencari kerja." Demikian Irfani.
No comments:
Post a Comment