Saturday

Empat Tahun Penjara Bagi Pengurus Gafatar

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) selama empat tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan mengakui bahwa Mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat atas kondisi peradaban yang sedang hancur ini.

Tuntutan itu dibacakan oleh Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Yovandi Yazid SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (29/5). Keenam terdakwa adalah T Abdul Fatah, Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana. Amatan Acceh-gayo.blogspot.com, sidang yang didiketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Muhifuddin SH MH dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis SH dibuka sekitar pukul 14.30 WIB.


Sejumlah pengunjung memenuhi ruang sidang. Sebelum sidang dimulai, sejumlah pengunjung sempat melakukan unjuk rasa di depan PN Banda Aceh agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. JPU mengatakan, dari hasil keterangan dari sejumlah saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti yang diperlihatkan di persidangan menyebutkan para terdakwa terbukti bersalah. Para terdakwa mengakui bahwa Mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat atas kondisi peradaban yang sedang hancur ini.

Selain itu, meyakini Mesias sebagai pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Intinya, perbuatan terdakwa terlah melanggar Pasal l56 a huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Kata-kata Mesias sebagai juru selamat dan pembawa risalah dari Tuhan YME tersebut telah menodai kaidah-kaidah dalam Islam. Dalam kaidah Islam. Rasulullah SAW adalah nabi terakhir yang membawa risalah dari Allah SWT," baca Yovandi.

Selama ini, lima terdakwa pria dalam perkara ini ditahan di Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan seorang terdakwa wanita, Ayu Ariestyana ditahan di Cabang Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan keenamnya dilakukan sejak 8 Januari 2015.

No comments:

Post a Comment