BANDA ACEH – Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut enam pengurus Gerakan Fajar
Nusantara (Gafatar) selama empat tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah
melakukan penistaan agama dengan mengakui bahwa Mesias atau Ahmad Musadeq sebagai
juru selamat atas kondisi peradaban yang sedang hancur ini.
Tuntutan itu dibacakan
oleh Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Yovandi Yazid SH, pada sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (29/5). Keenam terdakwa adalah T Abdul
Fatah, Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan
Ayu Ariestyana. Amatan Acceh-gayo.blogspot.com, sidang yang didiketuai Syamsul Qamar
MH dibantu hakim anggota Muhifuddin SH MH dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis SH dibuka
sekitar pukul 14.30 WIB.
Sejumlah pengunjung
memenuhi ruang sidang. Sebelum sidang dimulai, sejumlah pengunjung sempat melakukan
unjuk rasa di depan PN Banda Aceh agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. JPU
mengatakan, dari hasil keterangan dari sejumlah saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti
yang diperlihatkan di persidangan menyebutkan para terdakwa terbukti bersalah. Para
terdakwa mengakui bahwa Mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat atas kondisi
peradaban yang sedang hancur ini.
Selain itu, meyakini
Mesias sebagai pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Intinya, perbuatan terdakwa
terlah melanggar Pasal l56 a huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Kata-kata
Mesias sebagai juru selamat dan pembawa risalah dari Tuhan YME tersebut telah menodai
kaidah-kaidah dalam Islam. Dalam kaidah Islam. Rasulullah SAW adalah nabi terakhir
yang membawa risalah dari Allah SWT," baca Yovandi.
Selama ini, lima terdakwa pria dalam perkara ini
ditahan di Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar
dan seorang terdakwa wanita, Ayu Ariestyana ditahan di Cabang Rutan Wanita Lhoknga,
Aceh Besar. Penahanan keenamnya dilakukan sejak 8 Januari 2015.
No comments:
Post a Comment