BLANGPIDIE - Pengusutan
kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Teungku Peukan.
Kabupaten Abdya bemilai Rp 6,3 miliar dari APBN 2013 oleh penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Blangpidie sejak Maret 2014 lalu, hingga saat ini terkatung-katung.
Setelah lebih satu tahun tidak ada kejelasan.
Yayasan Advokasi
Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya pun mengirimkan dua buah papan bunga kepada
Kajari yang berisi ucapan kritis atas kinerja lembaga tersebut, Rabu (29 / 4). Dua
papan bunga ukuran besar itu dipasang di dua lokasi, masing-masing di dekat pintu
gerbang masuk Kantor Kejari Blangpidie dalam Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya,
dan di Simpang Empat Jalan Bukit Hijau atau jalan masuk Kantor Bupati Abdya di Desa
Keude Paya, Blangpidie. Papan bunga tersebut bertuliskan "Selamat Setahun Kasus
Alkes Abdya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Koalisi Masyarakat Peduli
Abdya".
"Kedua papan
bunga tersebut merupakan kado dari kami untuk penyidik Kejari Blangpidie atas tidak
jelasnya pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alkes," ungkap Ketua
YARA Perwakilan Abdya, Miswar SH, Rabu (29/4). Miswar menjelaskan, pengiriman
papan bunga tersebut untuk mengingatkan pihak Kejari bahwa penyidikan kasus dugaan
korupsi anggaran alkes RSUD Teungku Peukan ini sudah berjalan lebih satu tahun,
tapi tidak ada tindak larjut. Padahal dua tersangka sudah ditetapkan.
Sebelumnya, kata
Miswar, pihak kejaksaan beralasan lanjutan penyidikan kasus ini masih menunggu hasil
audit kerugian negara dari BPKP. "Sekarang kita sudah mendapat konfirmasi
dari BPKP bahwa hasil audit Nomor SR0843/BWOI sudah diserahkan kepada Kejari
Blangpidie. Sehingga tak ada alasan berkas pemeriksaan kasus alkes tidak
dilimpahkan ke pengadilan." ungkapnya.
YARA mengatakan,
bila dalam waktu sebulan ke depan tidak ada tindak lanjut, maka kinerja Kajari
Blangpidie akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. "Kami berharap, jaksa secepatrnya
melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan," tambah Miswar.
Sekda tersangka
Seperti diberitakan
Aceh-gayo.blogspot.com, edisi Kamis, 20 Maret 2014 lalu, Kejari Blangpidie menetapkan
Drs Ramli Bahar, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya sebagai tersangka dugaan
penyimpangan pengadaan alkes RSUD Teungku Peukan bernilai.Rp 6,336 miliar lebih
bersumber dari APBN 2013.
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Satrial SKM juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Penetapan
dua tersangka kasus dugaan penyimpangan alkes RSUD Teungku Peukan, Abdya ini
diumumkan Kajari Blangpidie, Umar Z SH MH Rabu (2013/2014), tahun lalu.
Seperti diketahui, Ramli Bahar yang saat ini menjabat
Sekda Abdya, saat pengadaan terjadinya kasus alkes ini, menjabat sebagai Plt Direktur
RSUD Teungku Peukan, sekaligus KPA pengadaan alkes. Penetapan Ramli Bahar dan
Safrial sebagai tersangka, didasarkan pada alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait
pengadaan alkes dan bukti keterangan dari 14 orang yang diperiksa sebelumnya.
No comments:
Post a Comment