BANDA ACEH – Sebanyak
30 pengusaha mengikuti pelatihan produktivitas bagi hasil atau produktivity gainsharing
kewirausahaan, yang berlangsung selama empat hari di Hotel Sultan, Banda Aceh.
Para pengusaha tersebut
berasal dari kalangan UMKM, koperasi, unsur aparatur ketenagakerjaan, pengurus Assosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Helfizal Ibrahim
MSi menyebutkan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan upah layak. Begitupun,
upah atau kesejahteraan pekerja, belum menunjukkan perbaikan bahkan
masih.banyak masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan upah atau gaji.
Kecuali itu, upah
dan kesejahteraan pekerja hanya dapat ditingkatkan apabila terjadi peningkatan produktivitas
tenaga kerja yang sekaligus mendorong peningkatan produktivitas perusahaan
melalui peningkatan nilai tambah perusahaan. "Jika hal ini terjadi, pekerja
patut memperoleh imbalan atau bagian (gainsharing) dari peningkatan nilai tersebut,
berupa kesejahteraan," katanya.
Ia menyebutkan, konsep
produktivity gainshanng dikaitkan dengan pengupahan dan hasil peningkatan produktivitas,
perlu disosialisasikan kepada masyarakal khususnya perusahaan sebagai model pengupahan
yang dapat memberikan keuntungan bagi pekerja dan pengusaha.
Karenanya, Helfizar
Ibrahim mengimbau pengusaha dan pekerja, konsep peningkatan produktivitas dalam
keseharian. Sehingga kompensasi atau perolehan dari hasil produktivitas usaha
dibagikan bagi pekerja dalam bentuk kesejahteraan.
Sementara bagi konsumen,
manfaat perolehan produktivitas berarti harga jual yang lebih murah daru barang
dan jasa. Sedangkan masyarakat umum, produktivitas berarti mengurangi pengaruh terhadap
inflasi.
No comments:
Post a Comment